Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Eksportir kakao di kawasan Jawa Timur mengaku tidak membayar Bea Keluar (BK) kakao pada bulan April lalu. Padahal, kebijakan BK Kakao sudah diberlakukan semenjak 1 April 2010.
Alasan eksportir kakao sederhana saja, yaitu Direktorat Bea dan Cukai Jawa Timur belum menyiapkan sistem penghitungan BK yang dirilis oleh Menteri Keuangan pada 22 Maret 2010.
“Eksportir kakao lolos bayar BK karena Bea Cukai belum melakukan update data dengan kebijakan BK kakao,” kata Somin Riyanto, Direktur CV Sekar Sari, salah satu eksportir kakao di Surabaya dalam perbincangannya dengan KONTAN, Kamis (17/6).
Somin menilai, BK kakao tidak berjalan mulus pada bulan April lalu lantaran sosialisasi beleid oleh Kementerian Keuangan masih terbilang minim.
“Informasi BK dan penentuan HPE tersebut belum disampaikan ke Bea Cukai, sehingga Bea Cukai masih belum bisa meng-update data itu dan menghitung tarif BK,” kata Somin. Akibat sistem yang tidak jalan itu membuat eksportir kakao lolos dalam membayar kewajiban BK.
“Inilah dampak dari kebijakan yang tergesa-gesa dan minim informasi,” jelas Somin yang juga Anggota Asosiasi Kakao Indonesia Jawa Timur itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News