kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APSyFI meminta pembatasan angkutan barang selama masa libur panjang diatur


Selasa, 26 Maret 2019 / 19:18 WIB
APSyFI meminta pembatasan angkutan barang selama masa libur panjang diatur


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Filament Indonesia (APSyFI) meminta pembatasan angkutan barang selama masa libur panjang diatur lebih bisa berimbang dan mengakomodir berbagai kepentingan.

Redma Gita Wirawasta, Sekretaris Jenderal APSyFI mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya sangat mendukung kebijakan untuk mengatur transportasi barang khususnya yang melalui jalan tol terkait prediksi kepadatan arus lalu lintas pada periode libur lebaran.

Hanya saja, APSyFI tengah meminta Kemenperin dan Kemendag untuk memilah sektor industri dan perdagangan yang sangat membutuhkan transportasi barang pada saat libur lebaran.

“Ada beberapa sektor industri yang sangat kritis jika dikenakan pembatasan transportasi karena alasan karakter industrinya yang harus berjalan 24 jam penuh selama 365 hari setahun” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Selasa (26/3).

Ia menyebutkan seperti sektor pembuatan serat yang teknologinya tidak memungkinkan untuk berhenti, dengan sistim silo curah yang hanya bisa menampung bahan baku maksimal 3 hari, pembatasan transportasi bahan baku lebih dari 2 hari berturut-turut akan mengakibatkan kegagalan produksi dan kerugian ratusan juta dollar.

“Jadi kalau tidak bisa disuplai bahan baku lebih dari 2 hari, mesin harus dimatikan selama 1 bulan maka secara total industri hilirnya yaitu industri tekstil dan produk tekstil akan kekurangan bahan baku untuk 1 bulan berikutnya” jelasnya.

Transpotasi untuk kepentingan ekspor juga hal lain yang harus diperhatikan pemerintah karena di negara tujuan ekspor tidak ada hari libur lebaran. Oleh sebab itu pihaknya merasa terganggu apabila transporasi dilarang dan pelabuhan tutup selama libur lebaran.

Selain itu, konsekuensinya yakni mempengaruhi kredibilitas produsen dalam negeri dimata buyer, sehingga Redma mengusulkan agar pelarangan transportasi untuk ekspor dan waktu libur operasional pelabuhan hanya dilakukan 2 hari yaitu pada saat lebaran saja.

Terkait libur lebaran tahun ini, APSyFI memperkirakan kepadatan puncak arus mudik bisa terjadi pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni sedangkan untuk arus balik diperkirakan terjadi pada tanggal 8 dan 9 Juni.

Untuk itu APSyFI mengusulkan agar pelarangan operasional truk barang hanya terjadi pada puncak arus mudik dan arus balik saja. Sedangkan pada tanggal 3 sampai tanggal 7 bisa diberlakukan aturan pembatasan yang bersifat kondisional buka tutup tergantung kondisi dilapangan.

Untuk libur lebaran tahun ini APSyFI tetap meminta Kemenhub lebih bisa memperhatikan masukan dari kalangan industri. APSyFI juga meminta agar keputusan bisa diambil dan disosialisasikan satu bulan sebelumnya sehingga industri bisa melakukan perencanaan yang matang.

“Memang urusan mudik adalah hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, namun permasalahan ekonomi industri juga tidak kalah pentingnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×