Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai aturan pemerintah dalam menyederhanakan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau akan mengganggu serapan tembakau lokal dan tidak berpihak pada petani.
Dalam keterangan tertulis, Senin (7/9), Ketua APTI Jawa Barat Suryana mengatakan aturan simplifikasi tari layer cukai hasil tembakau memaksa perusahaan tembakau golongan II dan III untuk naik kelas dan bisa mengganggu serapan tembakau lokal.
Aturan tersebut juga dinilai hanya menguntungkan pabrikan asing dengan skala besar. "Jika aturan tersebut tetap dijalankan maka akan terjadi monopoli, bukan lagi oligopoli seperti yang saat ini terjadi di bisnis tembakau," kata Suryana.
Baca Juga: Menakar kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai
Aturan ini juga dinilai akan menyebabkan pabrikan kecil dan menengah akan mati dan tidak mampu melanjutkan produksi. Pembelian bahan baku ke petani akan tersendat.
Suryana menyayangkan aturan ini justru bisa membuat tembakau nasional dibeli dengan harga semurah-murahnya. Sementara, pengusaha asing dengan skala produksi besar akan diuntungkan.
"Meski dari aturan ini pemerintah diuntungkan, tetapi pemerintah harus memperhitungkan juga kemungkinan timbulnya rokok ilegal," kata Suryana.
Suryana memproyeksikan jika aturan ini tetap berjalan maka Industri Hasil Tembakau (IHT) akan semakin terpuruk dengan pabrik kecil yang kalah bersaing sehingga tidak mampu mengejar ke golongan I dan II.
Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman Soebagyo. Menurutnya, aturan simplifikasi tarif cukai dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sudah sering dibahas oleh para ekonom di kalangan regulator.