kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APTI menilai aturan simplifikasi struktur tarif cukai rugikan petani tembakau


Senin, 07 September 2020 / 13:10 WIB
APTI menilai aturan simplifikasi struktur tarif cukai rugikan petani tembakau
ILUSTRASI. Petani memangkas pucuk tanaman tembakau saat melakukan perawatan tanaman di Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Menurut petani, pabrik rokok yang selama bertahun-tahun bermitra dengan petani tembakau di wilayah itu


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai aturan pemerintah dalam menyederhanakan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau akan mengganggu serapan tembakau lokal dan tidak berpihak pada petani.

Dalam keterangan tertulis, Senin (7/9), Ketua APTI Jawa Barat Suryana mengatakan aturan simplifikasi tari layer cukai hasil tembakau memaksa perusahaan tembakau golongan II dan III untuk naik kelas dan bisa mengganggu serapan tembakau lokal.

Aturan tersebut juga dinilai hanya menguntungkan pabrikan asing dengan skala besar. "Jika aturan tersebut tetap dijalankan maka akan terjadi monopoli, bukan lagi oligopoli seperti yang saat ini terjadi di bisnis tembakau," kata Suryana.

Baca Juga: Menakar kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai

Aturan ini juga dinilai akan menyebabkan pabrikan kecil dan menengah akan mati dan tidak mampu melanjutkan produksi. Pembelian bahan baku ke petani akan tersendat.

Suryana menyayangkan aturan ini justru bisa membuat tembakau nasional dibeli dengan harga semurah-murahnya. Sementara, pengusaha asing dengan skala produksi besar akan diuntungkan.

"Meski dari aturan ini pemerintah diuntungkan, tetapi pemerintah harus memperhitungkan juga kemungkinan timbulnya rokok ilegal," kata Suryana.

Suryana memproyeksikan jika aturan ini tetap berjalan maka Industri Hasil Tembakau (IHT) akan semakin terpuruk dengan pabrik kecil yang kalah bersaing sehingga tidak mampu mengejar ke golongan I dan II.

Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman Soebagyo. Menurutnya, aturan simplifikasi tarif cukai dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sudah sering dibahas oleh para ekonom di kalangan regulator. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×