kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

APTRI:Replanting Perkebunan Rakyat Perlu Aturan Jelas agar Petani Tak Kesulitan Akses


Jumat, 19 September 2025 / 19:03 WIB
APTRI:Replanting Perkebunan Rakyat Perlu Aturan Jelas agar Petani Tak Kesulitan Akses
ILUSTRASI. Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di Ngawi, Jawa Timur, Selasa (8/8). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah merubah Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) tahun 2017 terkait HET Gula dan HPP petani yang dinilai sangat merugikan petani tebu karena harga yang ditetapkan dalam peraturan tersebut masih berada dibawah Biaya Pokok Produksi (BPP). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama/17.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penciptaan lebih dari 1,6 juta lapangan kerja baru melalui Program Replanting Perkebunan Rakyat, yang menjadi salah satu paket unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam penyerapan tenaga kerja. 

Program ini akan dilaksanakan dengan penanaman kembali (replanting) di lahan seluas 870 ribu hektare di berbagai daerah. Komoditas yang diprioritaskan mencakup tebu, kakao, kelapa, kopi, kacang mete, dan pala.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menyambut baik rencana tersebut. Namun ia menekankan perlunya aturan yang jelas dan memudahkan akses bagi petani untuk bisa merasakan manfaat program.

"Bagus kalau ada paket ekonomi untuk petani tebu. Tapi harus diikuti aturan-aturan yang memudahkan petani mengaksesnya," ujarnya kepada Kontan, Jumat (19/9/2025).

Soemitro mencontohkan, saat ini akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih terbatas pada individu, bukan berdasarkan luas lahan atau besarnya aktivitas usaha. 

Baca Juga: Kemendag Respons Kekhawatiran APTRI, Petani Tebu Disebut Tetap Jadi Perhatian

“Petani dengan lahan 10 hektare atau 20 hektare tetap hanya mendapat pinjaman Rp 500 juta. Mestinya modal dihitung berdasarkan luas lahan dan kebutuhan produksi," tegasnya.

Selain pembiayaan, masalah distribusi pupuk subsidi juga dinilai masih diskriminatif. Petani hanya diberi alokasi untuk 2 hektare, meskipun memiliki lahan yang jauh lebih luas. 

“Kalau saya punya 182 hektare, tapi hanya dapat jatah pupuk untuk 2 hektare, apa artinya?" keluhnya.

Baca Juga: Pupuk ZA Kembali Disubsidi, Petani Tebu Dapat Angin Segar

Soemitro menambahkan, replanting pada tebu sebetulnya sudah ada sejak lama, tetapi harus dipersiapkan jauh sebelumnya karena tebu tidak bisa ditanam secara mendadak. 

Ia menyebut perlunya perencanaan mulai dari penyediaan bibit hingga verifikasi calon petani dan lahan.

“Jangan sampai program yang bagus ini tidak bisa dinikmati oleh petani karena kendala-kendala tadi yang tidak dipersiapkan dengan matang,” kata Soemitro.

Terkait target penyerapan 1,6 juta pekerja, Soemitro menilai hal itu realistis jika program berjalan sesuai rencana. 

“Kalau programnya jalan, penyerapan tenaga kerja juga jalan. Tapi kalau lahannya belum siap, aturannya belum ada, bagaimana bisa menyerap pekerja?" katanya.

Baca Juga: Gula Petani Tak Terjual, APTRI Minta Danantara Cepat Serap Stok

Selanjutnya: Pemangkasan Suku Bunga, Investor Tetap Perlu Mewaspadai Volatilitas Aset Kripto

Menarik Dibaca: ASTER di Puncak Top Gainers dalam 24 Jam, MYX Terpental ke Top Loser

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×