Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan untuk melegalkan sumur minyak milik masyarakat atau sumur rakyat oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurut Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho perlu didampingi dengan adanya pengawasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Andry, pengawasan ini diperlukan agar tidak ada kemitraan semu pada kerjasama masyarakat melalui UMKM, Koperasi hingga BUMD dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat ini.
"Ketika negara membuka ruang partisipasi UMKM di sektor strategis seperti energi dan tambang, maka pengawasan itu harus berlapis dan lintas lembaga. Ada peran KPPU untuk mengawasi. Mereka punya mandat untuk memastikan tidak terjadi kemitraan semu," jelas Andry kepada Kontan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pengawasan dari KPPU dari sisi usaha akan dapat mengantisipasi indikasi bahwa UMKM yang digunakan hanyalah kedok untuk menghindari regulasi atau memonopoli akses sumur atau tambang.
Baca Juga: Potensi Beban Baru Bagi Industri Batubara Lewat Bea Keluar, Ini Kata Pelaku Usaha
"Disitu lah, wilayah KPPU untuk masuk. Apalagi praktik fronting ini seringkali sulit terdeteksi," kata dia.
Asal tahu saja skema fronting dalam skema usaha adalah situasi di mana sebuah perusahaan (disebut perusahaan fronting) bertindak sebagai perantara untuk transaksi atau kegiatan yang sebenarnya dilakukan oleh pihak lain.
"Peran pemerintah daerah itu juga penting karena mereka bisa memverifikasi langsung di lapangan. Mereka tahu persis siapa UMKM lokal yang benar-benar aktif, dan mana yang hanya terdaftar di atas kertas," tambah Andry.
Meski skala usaha migas yang dibangun relatif kecil, Andry menyebut perlu juga adanya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dan menurut saya, perlu juga ada pelibatan BPK dan BPKP untuk audit. Karena ini khusus, sehingga kita harapkan fasilitas dan dukungan yang diberikan pemerintah ini tidak disalahgunakan," tutupnya.
Sebagai gambaran, penetapan hukum legal bagi sumur minyak masyarakat atau sumur rakyat tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pada Bab 2 Permen ini, dimuat mengenai penyelenggaraan kerjasama dalam pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi gas bumi.
Pada Pasal 2 ayat 2 dan ayat 3, kerjasama tang dilakukan UMKM/Koperasi/BUMD dengan KKKS dapat berbentuk sebagai berikut:
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
a. kerja sama operasi dan/atau teknologi;
b. kerja sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM;
c. kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi
pada Sumur Tua; atau
d. kerja sama lainnya.
(3) Bentuk kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan Kontraktor dengan Mitra secara business to business dengan persetujuan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Penerimaan Negara Digenjot! Emas dan Batubara Dikenai Bea Keluar
Selanjutnya: Andrew Hidayat Optimis Indonesia Jadi Pusat Perdagangan Aset Kripto di Asia Tenggara
Menarik Dibaca: Alibaba Cloud Jalin Kemitraan Baru dengan Beragam Platform Tranformasi Teknologi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News