Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus menggencarkan sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 kepada perbankan sebagai mitra strategis industri properti.
Terbaru, AREBI menggelar sosialisasi kepada perbankan serta master franchise broker properti pada Rabu (3/12/2025). AREBI meminta perbankan hanya bekerja sama dengan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) yang memenuhi ketentuan hukum, yakni berbadan hukum, memiliki NIB dengan KBLI 68200, serta mempekerjakan broker berlisensi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP.
“Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem transaksi properti yang profesional, aman, dan transparan,” kata Ketua Umum AREBI, Clement Francis, dalam keterangannya dikutip Kamis (4/12/2025).
Clement menjelaskan bahwa broker berlisensi mampu meningkatkan keamanan transaksi, mempercepat proses KPR karena dapat membantu kelengkapan dokumen, serta mengurangi risiko kredit bermasalah. Kerja sama yang tertib aturan juga diharapkan menekan praktik percaloan dan transaksi ilegal di pasar properti.
Baca Juga: Bantu Dorong Minat Beli, AREBI Sambut Positif PPN DTP 100%
Kemendag melalui Andre Rachman menegaskan bahwa Permendag 33/2025 diterbitkan untuk memperkuat tertib niaga dan perlindungan konsumen, sekaligus menyempurnakan Permendag 51/2017. Regulasi ini mewajibkan P4 berbadan hukum, memiliki NIB berkode KBLI 68200, dan mempekerjakan tenaga ahli bersertifikasi BNSP—meliputi Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti, dan Manajer Pengelola Properti. Broker wajib WNI, sementara manajer dapat WNA.
P4 juga wajib membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa, menyampaikan laporan kegiatan tahunan, mencantumkan izin pada publikasi, serta memenuhi aturan perdagangan elektronik bila beroperasi digital. Kemendag menetapkan batas komisi jual beli 2%–5% dan sewa 5%–8%, dengan komisi tenaga ahli maksimal 70%.
Selain itu, P4 dilarang terlibat dalam crowdfunding properti, praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan persaingan usaha tidak sehat. Mereka juga dilarang memberikan informasi yang menyesatkan atau janji yang belum pasti kepada konsumen.
Baca Juga: Century 21 Perkuat Transparansi dan Digitalisasi
Kemendag menilai Permendag 33/2025 akan menjadi fondasi transformasi industri broker properti menuju standar yang lebih profesional dan kompetitif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor yang memiliki risiko menengah–tinggi tersebut.
Sejumlah perbankan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Permendag 33/2025 yang mewajibkan lisensi bagi broker properti. Romeo Daniel MVE, Deputy Mortgage Secured Loan Division BTN menilai aturan ini dapat meningkatkan sinergi dan menciptakan persaingan yang lebih sehat.
Yenny Frisca Susanto, Secured Business Head Bank Danamon menekankan pentingnya kepatuhan regulasi yang membawa dampak positif. Sementara Sanggam Mark Tua Silitonga, Assistant Vice President Mortgage Sales Management Sr Specialist Network & Digital Banking ID CIMB Niaga mengatakan, pihaknya mendukung penuh dan menilai aturan lisensi sebagai penyegaran bagi industri, sembari menunggu mekanisme pengawasannya.
Master franchise pun mendukung pelaksanaan Permendag 33/2025. Darmadi Darmawangsa, President Director ERA Indonesia, mengatakan. "Bagi master francise dengan Pemerintah membuat aturan yang jelas, pasti senang karena industri akan lebih baik lagi ke depan. Tantangannya tinggal bagaimana aturan ini bisa diimplementasikan di lapangan." ujarnya.
Selanjutnya: Lionel Messi tentang Piala Dunia 2026: Saya Harap Bisa Ada di Sana
Menarik Dibaca: Variasi MPASI Kunci Anak Lahap Makan, Ini Tips dari SUN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













