Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa broker properti dari kantor yang menjadi anggota AREBI, bukan broker abal-abal.
Langkah ini penting untuk memastikan keamanan transaksi, mengingat banyak kasus penipuan oleh broker ilegal atau bodong yang bahkan terlibat dalam mafia tanah.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, mengatakan bahwa memakai jasa broker non-anggota AREBI berarti mengambil risiko besar,baik dari sisi legalitas, keamanan, maupun perlindungan hukum.
“Broker anggota AREBI telah terdaftar, diawasi, dan mengikuti kode etik serta standar profesional. Jangan sampai rugi karena menggunakan jasa broker ilegal,” tegas Clement dalam keterangannya, Kamis (26/7).
Baca Juga: Arebi Mendorong Sinergi Antarpelaku Industri
Ia menjelaskan, broker non-anggota AREBI umumnya tidak memiliki sertifikasi resmi (SKKNI/LSP), tidak tunduk pada kode etik profesi, dan tidak mendapat pengawasan organisasi, sehingga rawan pelanggaran dan penipuan seperti penggelapan uang atau penawaran properti fiktif.
Selain itu, broker di luar AREBI tidak memberi jaminan perlindungan atau penyelesaian sengketa dan tidak memiliki akses ke jaringan resmi, sehingga proses jual beli bisa lebih lambat dan tidak profesional.
Sementara itu, Sekjen AREBI sekaligus Ketua Yayasan Broker Properti Indonesia, Sulihin Widjaja, menjelaskan ada banyak keuntungan memakai jasa broker dari kantor anggota AREBI.
Pertama, legalitas dan lisensi terjamin, sesuai ketentuan KBLI 68200. Kedua, tunduk pada kode etik dan bisa dikenai sanksi jika melanggar. Ketiga, konsumen mendapat perlindungan dan mediasi jika terjadi sengketa. Keempat, transaksi lebih aman dan profesional. Kelima, terhubung dengan jaringan broker resmi nasional.
Baca Juga: Menilik Peran Agen Mendorong Penjualan Properti
Untuk menjadi anggota AREBI, kantor broker harus mendaftar secara online dan melengkapi dokumen seperti akta pendirian, izin usaha (NIB), NPWP, sertifikat kompetensi tenaga ahli, struktur organisasi, surat rekomendasi dari pengurus dan anggota aktif AREBI, serta komitmen tertulis mematuhi aturan organisasi. Setelah diverifikasi, kantor akan mendapatkan sertifikat keanggotaan resmi.
AREBI juga terus mendorong seluruh anggotanya agar memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). “Untuk memastikan apakah sebuah kantor broker sudah terdaftar dan bersertifikasi, bisa menghubungi kantor DPD AREBI terdekat.” pungkas Clement
Selanjutnya: Tingkatkan Kualitas Susu Sapi, Fonterra Perkuat Program Daily Development di Padang
Menarik Dibaca: Waspada! Ini 5 Kesalahan Kelola Uang PNS di 2025 yang Bisa Hancurkan Masa Pensiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News