Sumber: Reuters | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) awal untuk impor produk biodiesel dari Indonesia pada Senin (24/10). Selain dari Indonesia, Kementerian Perdagangan AS juga menetapkan BMAD untuk produk yang sama yang diimpor dari Argentina.
Keputusan dari Kementerian Perdagangan AS dilakukan setelah menemukan adanya bukti awal, adanya dumping harga biodiesel Indonesia dan Argentina. Untuk diketahui, dumping adalah menjual produk dengan harga yang lebih murah di pasar ekspor ketimbang di dalam negeri.
Keputusan Kementerian Perdagangan AS tersebut menetapkan bea masuk biodiesel dari kelapa sawit di Indonesia sebesar 50,71% dari harganya. Adapun tarif BMAD produk biodiesel berbahan dasar kedelai dari Argentina ditetapkan tarif sebesar 54,36% sampai 70,05%.
Wilbur Ross, Sekretaris Kementerian Perdagangan AS mengatakan, bahwa pemerintah Argentina telah meminta perundingan dan sedang mengerjakan dialog untuk meminta penangguhan kebijakan tersebut. Terkait kebijakan ini, KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) selaku otoritas dari Indonesia yang akan menjawab tuduhan dumping tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News