Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Perhubungan, Evert Ernest Mangindaan mengaku tidak setuju jika pengelolaan bandar udara (bandara) di Indonesia dibuka untuk investor asing.
"Jangan dan tidak boleh pengelolaan bandara dibuka seluas-luasnya pada asing, kalaupun dibuka sifatnya terbatas dan asing tak boleh dominan," ujar Mangindaan, Selasa (19/11).
Ia mengatakan semua Undang-Undang (UU) dalam bidang perhubungan, baik di penerbangan, pelayaran, kereta api, dan angkutan jalan itu tidak diperkenankan asing mengelola lebih besar dalam pelayanan publiknya.
Ia mempersilahkan pihak Angkasa Pura yang saat ini mengelola sejumlah bandara di Indonesia untuk bekerjasama dengan siapa pun dalam rangka memenuhi dan meningkatkan pelayanan pada publik. Tapi, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan agar sahamnya jangan dijual murah semuanya pada asing.
Untuk bekerjasama pun, Mangindaan bilang kemampuan investor asing dalam mengelola harus dikaji sehingga tidak asal masuk dan ikut mengelola.
Contoh Bandara Ngurah Rai, Mangindaan bilang Angkasa Pura berstatus pengelola penuh atas bandara itu, tapi kegiatan pengelolaan terminal dilakukan oleh investor asing. "Dan itu tak masalah, karena kerjasama tidak terkait saham dan bermanfaat untuk memperlancar pelayanan publik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News