Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Daerah Penghasil Migas Energi Terbarukan (ADPMET) mengusulkan pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) dilakukan oleh BUMD.
Deputi Kajian dan Bagi Hasil ADPMET Muhammad Sani mengungkapkan, BUMD dapat menjadi salah satu instrumen daerah untuk pengelolaan DAD. Salah satu pertimbangannya yakni dana yang terhimpun meskipun tdak dapat digunakan sampai batas waktu tertentu namun tetap memiliki nilai valuasi.
"Bisa lebih optimal kalau bisa dikelola secara profesional ketimbang ditaruh di daerah walau aspek Good Corporate Governance (GCG) harus dibetulin," terang Sani dalam Diskusi Virtual, Selasa (19/7).
Baca Juga: Kejar Target Produksi Migas 2030, Ini Besaran Investasi yang Dibutuhkan
Sani melanjutkan, dengan perkembangan teknologi yang ada maka aspek transparansi dalam pengelolaan DAD oleh BUMD dapat dilakukan. Adapun, Kementerian ESDM merencanakan lembaga yang menaungi dana ini tidak beroperasi sebagai bank pembangunan atau perusahaan pengelola dana investasi.
"Sehingga tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terang Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pembentukan Dana Abadi Migas, Ini Alasannya
Nantinya, lembaga atau BLUD dimungkinkan untuk bermitra dengan Bank BUMN ataupun perusahaan investasi yang terdaftar di OJK dalam pengelolaan dana. Sani melanjutkan, nantinya sebesar 0,5% dari dana yang terhimpun akan dialokasikan untuk dana pendidikan. Sementara 0,5% lainnya diperuntukkan bagi pengembangan EBT. Sani menilai, skema menghimpun dana untuk jangka panjang ini lebih baik.
"(Dengan) skema baru dimasukin aja ke dana abadi daripada dibuka tapi gak tahu kemana (aliran dananya)," pungkas Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News