kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi kurator dukung penyelesaian utang Garuda lewat pengadilan


Kamis, 11 November 2021 / 14:47 WIB
Asosiasi kurator dukung penyelesaian utang Garuda lewat pengadilan
ILUSTRASI. Layanan kargo maskapai Garuda Indonesia?di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) melalui jalur hukum di pengadilan atau in court, mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). 

Jimmy Simanjuntak, Ketua Umum AKPI menilai, setiap debitor korporasi berhak memanfaatkan fasilitas in court untuk bisa melakukan penyehatan keuangan perusahaannya. Artinya, jika debitur ingin mencapai hasil yang cepat dalam melakukan restrukturisasi utangnya, caranya memang harus ditempuh melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Menurut Jimmy, fasilitas restrukturisasi utang melalui jalur in court, tertuang di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu menyebutkan upaya debitur merestrukturisasi utangnya lewat PKPU bertujuan untuk mencapai suatu kesepakatan atau perdamaian. 

Baca Juga: Jika restrukturisasi utang berhasil, kinerja Garuda (GIAA) baru bisa pulih di 2023

Lewat PKPU, debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian sesuai dengan skema restrukturisasi. Proses restrukturisasi utang lewat PKPU, kata Jimmy, lebih efisien dan efektif dibandingkan penyelesaian melalui mekanisme di luar pengadilan. 

Pasalnya, melalui proses PKPU, para kreditur lokal maupun asing harus tunduk kepada yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, keputusan PKPU itu mengikat untuk semua kreditur. Tapi, jika ingin ikut dalam proses restrukturisasi utang lewat PKPU, kreditur asing harus mendafatarkan diri terlebih dahulu ke pengadilan niaga di Indonesia.

Meskipun, hasil keputusan dari PKPU tersebut harus didaftarkan kembali ke pangadilan di London, Inggris. Dan, bukan mustahil, jika kreditur tidak menyetujui proposal perdamaian di PKPU, maka akan ada gugatan lanjutan di Pengadilan Arbitrase Internasional di negeri Ratu Elizabeth tersebut, yakni melalui London Court International Arbitration (LCIA). 

Baca Juga: Garuda (GIAA) buka suara soal tarif sewa, nego dengan lessor dan jumlah pesawatnya

Namun, menurut Jimmy, jika proses restrukturisasi in court disertai dengan niat dan itikad baik dari Garuda sebagai debitur untuk mencapai homologasi atau perdamaian dengan kreditur, maka proses PKPU akan berjalan dengan mulus.

"Jadi, kesepakatan homologasi akan bergantung pada proposal perdamaian yang ditawarkan Garuda," kata Jimmy dalam keterangannya, Kamis (11/11). 

Dalam proposal perdamaian, selain meminta keringanan utang, Garuda bisa mengajukan permintaan konversi utang menjadi saham dengan periode selama 10 tahun.

Dengan proposal seperti itu, kreditur akan yakin bahwa Garuda bisa diselamatkan. Sebab, barang-barang atau utang yang diberikan kreditur kepada Garuda bukan sebagai barang jaminan, melainkan barang modal punya kreditur yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×