Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
Sekadar catatan, jika hakim memutus perkara PKPU, maka debitur punya waktu hingga 270 hari untuk mengajukan proposal perdamaian guna menyelesaikan semua tagihan (restrukturisasi utang). Proposal itu harus disepakati oleh para kreditur, baik secara mufakat maupun voting.
Tapi jika hingga batas waktu 270 hari itu tidak tercapai kesepakatan, maka debitur otomatis dinyatakan pailit dan tak ada mekanisme banding atau kasasi lagi.
"Jadi, hasil putusan PKPU akan bergantung pada niat baik pemerintah dalam menyelamatkan Garuda. Jika Garuda dianggap sebagai aset strategis negara, pemerintah harus serius menyelamatkan Garuda," beber Jimmy.
Tak lupa, Jimmy mengingatkan, pemerintah juga harus serius membenahi manajemen Garuda ke depan. Bagi mantan manajemen Garuda yang terindikasi melakukan dugaan suap dan korupsi perjanjian sewa pesawat, bisa digugat kembali secara hukum. Dalam pengadilan niaga, gugatan kepada manajemen lama disebut gugatan lain-lain.
Baca Juga: Dirut Garuda (GIAA) kembali bicara soal opsi restrukturisasi
Jimmy bilang, di dalam pasal pasal 3 ayat 1 UU tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ada sarana hukum yang memfasilitasi gugatan kepada direksi atau komisaris yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan pihak debitur (Garuda).
"Kalau manajemen lama terbukti melakukan dugaan korupsi, harga pribadinya bisa digugat Garuda," tandas Jimmy.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR, Selasa (9/11), Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi restrukturisasi keuangan Garuda melalui jalur pengadilan atau in court. Opsi ini dipilih lantaran jumlah kreditur Garuda sangat banyak, yakni berkisar 60 kreditur.
Baca Juga: Ekuitas Negatif US$ 2,8 Miliar, Garuda Indonesia Siapkan Proposal Restrukturisasi
Dari jumlah kreditur sebanyak itu, menurut Kartika, sekitar 70% merupakan kreditur asing. "Tidak mungkin Garuda melakukan negosiasi satu persatu dengan 60 kreditur. Waktunya bisa 2 tahun tak selesai," kata pria yang akrab disapat Tiko tersebut.
Selain itu, sulit bagi Garuda melakukan permohonan moratorium karena tidak semua pemberi sewa atau lessor mau moratorium. Per November 2021, utang Garuda dilaporkan telah membengkak menjadi US$ 9,8 miliar atau nyaris Rp 140 triliun.
Tiko menargetkan proses restrukturisasi akan tercapai pada kuartal II tahun 2022. Jika opsi yang ditempuh membuahkan hasil, Garuda bisa mengurangi ongkos operasionalnya menjadi US$80 juta per bulan, sehingga kinerja perusahaan akan pulih pada 2023.
Selanjutnya: Wamen BUMN Kartika: Ekuitas negatif US$ 2,8 miliar, secara teknikal Garuda bangkrut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News