kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi kurator dukung penyelesaian utang Garuda lewat pengadilan


Kamis, 11 November 2021 / 14:47 WIB
Asosiasi kurator dukung penyelesaian utang Garuda lewat pengadilan
ILUSTRASI. Layanan kargo maskapai Garuda Indonesia?di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

Tentu, proposal perdamaian yang diajukan Garuda harus mempertimbangkan beberapa faktor. 

Pertama, melihat kondisi ekuitas atau keuangan pihak debitur. Baik dari sisi pendapatan maupun beban operasional Garuda per bulan. 

Kedua, melihat faktor keberadaan pihak investor. Dengan kata lain, apakah ada bantuan atau dukungan dari pihak ketiga, dalam hal ini baik pemerintah maupun swasta.

Ketiga, adanya aset-aset debitur yang bisa dijadikan jaminan untuk  pembayaran utang kepada kreditur.

Persoalannya, jika dari ketiga faktor tersebut tidak bisa memenuhi keinginan kreditur, maka hal ini akan menjadi kendala bagi Garuda dalam melakukan restrukturisasi utang melalui jalur PKPU. 

Baca Juga: Harga sewa pesawat Garuda Indonesia lebih mahal dua kali lipat, begini kata pengamat

Tak hanya itu, pihak kreditur bisa saja tidak mau disodorkan pembayaran cicilan utang Garuda tanpa ada jaminan yang diberikan dari pemerintah atau investor.

"Jadi siapa yang mau menjamin pembayaran utang Garuda? Kalau tidak ada yang menjamin, sulit bagi Garuda mencapai perdamaian dengan kreditur. Bila tidak tercapai perdamaian di PKPU, maka Garuda bisa pailit," kata Jimmy.

Karena itu, sambung Jimmy, dalam proses penyelesaian di PKPU, Garuda harus tetap memiliki fresh money alias uang tunai. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan penuh, terutama kepada kreditur di dalam negeri bahwa Garuda memiliki dana untuk membayar kewajibannya tepat waktu, meskipun harus dengan cara mencicil.

Yang penting, dalam proses pembayaran utang tersebut, Garuda harus mendapatkan grace periode dari pihak kreditur. Misalnya, grace periode itu diberikan dalam jangka waktu tiga tahun. Grace periode ini akan membantu Garuda untuk memperbaiki terlebih dahulu kinerja keuangannya.

Baca Juga: Ini tiga opsi baru restrukturisasi utang jumbo Garuda (GIAA) segede Rp 140 triliun

Dengan adanya grace periode, Garuda tidak ditagih dulu untuk membayar utangnya. Dengan begitu, Garuda punya napas yang lega untuk fokus membenahi kondisi keuangannya.

"Nah, setelah grace periode berakhir, dan operasionalnya mulai running, baru Garuda mulai membayar cicilan utangnya kepada kreditur," imbuh Jimmy. 

Jimmy optimistis, penyelesaian utang Garuda melalui jalur PKPU bisa berujung damai. Keyakinan Jimmy itu bercermin dari kasus serupa yang pernah dialami raksasa tekstil nasional asal Solo, Jawa Tengah, yakni Duniatex Group. Ketika itu, Duniatex Grup memiliki utang sebanyak Rp 22,36 triliun yang tersebar di 58 kreditur.

Pada Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian konglomerasi bisnis pertekstilan di Jawa Tengah itu dengan para krediturnya.

Para kreditur Duniatex memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group. Alhasil, Duniatex bisa menjalankan usahanya, tanpa lagi dibayang-bayangi sanksi pailit.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×