Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) bekerjasama dengan Direktorat Bea Cukai mengadakan sosialisasi mengenai Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/pmk.04/2019.
Adapun kebijakan tersebut merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Seksi Regional II Direktorat KIAL Leni Rahmasari, Kepala Seksi Regional I Direktorat KIAL Eko Yulianto, Ketua Asosiasi Mainan Sutjiadi Lukas beserta jajarannya,Ketua Perhimpunan Produsen Pedagang Pakaian Bayi Indonesia (P4BI) Roedy Irawan beserta jajaran dan anggotanya.
Baca Juga: Kawasan industri Kendal diusulkan masuk KEK, ini tanggapan KIJA
Pihak bea dan cukai menjelaskan mengenai 26 ketentuan yang mengalami perubahan. Adapun perubahan yang ada mengacu pada Amandemen Perjanjian International ASEAN -China. Seharusnya, hal tersebut mulai berlaku per 14 Agustus 2019 yang lalu, akan tetapi masih diberi waktu sosialisasi sampai akhir Agustus 2019.
Adapun ketentuan yang berubah adalah dalam pengisian form E untuk SKA. Di mana dari kertas yang semula warna krem sekarang kertas A4 berwarna putih. Jika dahulu dalam satu SKA dibatasi 20 item sekarang tidak dibatasi.
Untuk trader perlu memiliki lisensi dari manufaktur, sementara setiap barang juga harus memiliki lisensi perusahaan yang mempunyai manufaktur dan aturan lainnya.
Baca Juga: Sunindo Adipersada jadi pilot project program pendampingan Kemenperin
Berdasarkan PMK No 109/PMK.04/2019 perubahan diadakan salah satunya untuk penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan the Framework on Comrehensive Economic Co-Operation and certain Agreements thereunder bertween the Association of Southest Asian nations (ASEAN) and the Peoples's republic of China.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News