Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Terpenting, kata Hendra, Dirjen Minerba baru harus segera mengawal penyusunan PP turunan UU Minerba dengan melibatkan stakeholders terkait. "Agar peraturan pelaksanaan UU Minerba bisa berjalan efektif dan positif dalam mendorong investasi," kata Hendra.
Selain itu, dengan akan ditariknya kewenangan pengelolaan minerba dari daerah ke pemerintah pusat, Dirjen Minerba baru juga dituntut untuk bisa efektif berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait serta dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Begini realisasi produksi & penjualan bijih nikel dan produk turunannya di semester I
Sebagai informasi, Ridwan Djamaluddin merupakan lulusan Teknik Geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1989. Dia kemudian melanjutkan studi dan menjadi magister geomorfologi di ITC Belanda (1993), lalu menggenggam gelar Doktor Geografi di texas A&M Univrsity Amerika Serikat (1999).
Nama Ridwan pun tak asing di dunia pertambangan lantaran pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IATGI). Sebelum menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Marves sejak tahun 2015, Ridwan juga pernah berkarier di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan pernah mengemban beragam jabatan.
Antara lain Staf Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Alam BPPT (1990), hingga Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam BPPT (2010-2015). Ridwan pun tercatat pernah menduduki posisi Komisaris di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News