kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Siapkan 11 Poin Tuntutan Buruh di Mayday 2025


Rabu, 30 April 2025 / 15:04 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Siapkan 11 Poin Tuntutan Buruh di Mayday 2025
ILUSTRASI. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyampaikan ada 11 poin tuntutan yang nantinya akan dibacakan dalam aksi May Day.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA Dalam menyerukan aksi May Day (1 Mei 2025), Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyampaikan 11 poin tuntutan.

Tuntutan-tuntutan tersebut nantinya akan ia serukan dalam perayaan May Day yang rencananya dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta.

“Pekerja bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” tegas Mirah melalui keterangan resminya, Selasa (29/4).

Tuntutan pertama yang akan ASPIRASI gaungkan adalah mewujudkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar melibatkan serikat pekerja/buruh. Dia berharap undang-undang baru berpihak pada pekerja dengan tidak mengabaikan kepentingan investor dan pengusaha.

Baca Juga: Aliansi Gebrak Tolak Hadiri Mayday Bersama Prabowo, Gelar Aksi Terpisah di Dukuh Atas

Kedua, stop pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian masif dan perbanyak lapangan pekerjaan. Saat ini, para calon pencari kerja sulit mendapatkan pekerjaan karena minimnya serapan tenaga kerja di lapangan.

Ketiga, menjamin kebebasan berserikat dan berunding untuk pekerja. Mirah menyebut sekitar 80% perusahaan anti keberadaan serikat pekerja meskipun telah diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Keempat, mewujudkan hubungan industrial yang bersifat Pancasila (harmonis, bermartabat, dan bekesinambungan) di mana perjanjian kerja bersama sebagai salah satu sarananya. Mirah mengatakan bahwa Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah komitmen untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan.

Kelima, mencari solusi dari adanya masalah ketenagakerjaan yang disebabkan kemunculan Artificial Intelegent (AI) dan human mechine collaboration.

“Saat ini sudah ada AI kalau tidak hati- hati dalam mengambil langkah atau strategi/sikap, maka akan banyak sekali para pekerja/buruh yang akan ter-PHK,” bubuhnya.

Keenam, hilangkan persyaratan yang memberatkan bagi calon tenaga kerja, seperti persyaratan usia, penampilan menarik, tinggi badan tertentu, dan persyaratan lain yang terkadang tidak berhubungan dengan posisi pekerjaan yang dituju.

Ketujuh, pemberian kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan kepada kaum difabel merupakan hak asasi manusia yang dijamin, sebab kesempatan kerja bagi kaum difabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir pada Perayaan Hari Buruh 1 Mei di Lapangan Monas

Kedelapan, kesejahteraan untuk pekerja kesehatan, dokter, perawat, bidan, dan petugas posyandu.

Kesembilan, transisi menuju ekonomi rendah karbon harus dilakukan secara adil dan inklusif, memastikan tidak ada yang tertinggal.

“Ini berarti memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari transisi tersebut, serta memastikan semua pihak yang terkena dampak mendapatkan dukungan dan kesempatan yang adil,” jelasnya.

Kesepuluh, berikan hak-hak normatif bagi pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja gig ekonomi, mulai dari upah yang adil, jam kerja, hingga jaminan sosial yang maksimal.

Terakhir kesebelas, stop eksploitasi Gen Z dengan menghentikan pemanfaatan dari praktik magang yang tidak adil, lingkungan kerja yang tidak sehat, atau tekanan untuk mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka. 

Selanjutnya: LinkUMKM BRI Hadirkan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan, Bantu Pengusaha Ini Naik Kelas

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok (1/5) di Banten, Cerah Sepanjang Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×