kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Aprindo Minta Aturan S-Commerce Disamakan dengan Peritel


Jumat, 22 September 2023 / 13:53 WIB
Aprindo Minta Aturan S-Commerce Disamakan dengan Peritel
ILUSTRASI. Penjualan produk melalui media sosial TikTok Shop. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku turut dirugikan dengan kehadiran social commerce (s-commerce) semacam TikTok Shop.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku turut dirugikan dengan kehadiran social commerce (s-commerce) semacam TikTok Shop.

Dus, Aprindo pun meminta ada keadilan aturan penjualan yang adil antara pelaku ritel dengan penjualan yang dilakukan di s-commerce untuk melindungi konsumen.

"Arus perdagangan di elektronik harus berada di level at the same playing field dengan lainya," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di Jakarta Selatan, Jum'at (22/9).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Harus Tegas Mengatur Tiktok Shop Seperti Halnya Nikel

Adapun beberapa hal yang dituntut Aprindo, pertama, penerapan kebijakan fiskal untuk penjualan di s-commerce sama halnya yang dilakukan oleh peritel.

Kedua, kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) seperti wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang dan wajib BPOM, halal untuk makanan dll.

Menurut Roy, aturan detail seperti ini perlu dimasukan dalam regulasi yang saat ini tengah direvisi yaitu Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebab, kata Roy,  jika tidak ada aturan detail yang mengatur terkait s-commers akan berdampak pada hilangnya jaminan terhadap perlindungan konsumen.

"Kalau tidak diatur perlindungan bagi konsumennya bagaimana? Kalau barangnya fake siapa yang akan menjustifikasi? Kalau di ritel beli TV di rumah tiba-tiba nggak nyala bisa dibalikin, kalau di s-commerce mau balikinnya gimana?," terang Roy.

Diketahui, fenomena s-commerce Tiktok memang tengah ramai dipermasalahkan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan s-commerce akan mengancam UMKM dalam negeri.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

"Di Inggris itu 67% algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali," ujar Teten.

Baca Juga: Aprindo Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Soal Jualan Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×