kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Diminta Harus Tegas Mengatur Tiktok Shop Seperti Halnya Nikel


Jumat, 22 September 2023 / 13:41 WIB
Pemerintah Diminta Harus Tegas Mengatur Tiktok Shop Seperti Halnya Nikel
ILUSTRASI. Tiktok shop


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tuntutan terhadap pemerintah untuk tegas mengatur transaksi jual beli melalui media sosial yang merangkap jadi e-commerce atau social commerce seperti Tiktop Shop semakin kencang. Jika tidak maka kehadiran platform tersebut akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Menurut pakar keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi Alamsyahz Saragih, regulasi untuk mengatur sosial commerce seperti Tiktok shop mendesak dibuat dan diterapkan.

Ia menyadari akan ada kesulitan dalam menerapkan aturannya namun dalam prosesnya akan bisa dihasilkan masukan yang selanjutnya bisa dilakukan perbaikan sehingga pelaksanaannya lebih efektif.

"Kehadiran Tiktok Shop punya dampak terhadap UMKM, sehingga pemerintah perlu berani dan tegas. Untuk nikel saja pemerintah bisa tegas, seharusnya melindungi UMKM dalam negeri bisa lebih tegas lagi," kata Alamsyah dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Baca Juga: Tuntutan ke Pemerintah untuk Tegas terhadap TikTok Shop Makin Nyaring

Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 itu mengatakan, pengaturan terhadap sosial commerce harusnya lebih tajam dan luas agar bisa efektif. Misalnya, mengatur hingga pemanfaatan algoritma. Namun, ia melihat substansi pengaturan yang akan dilakukan pemerintah kemungkinan belum akan sampai tahap itu.

Hal itu menurutnya kemungkinan karena Tiktok berhasil meyakinkan  pemerintah bahwa kehadiran mereka justru menguntungkan kepentingan nasional. 

Oleh karena itu, Alamsyah menyarankan agar pemerintah melakukan konsultasi dengan melibatkan stakeholder yang lebih luas sebelum aturannya disahkan, sehingga kebermanfaatannya bisa lebih dipastikan sebelum aturannya disahkan.

Ia menambahkan, karena persoalan sosial commerce ini lintas dimensi maka pemerintah harus melibatkan semua pihak baik yang terdampak negatif maupun yang diuntungkan selama ini, dalam membahas rancangan aturan yang akan disiapkan. 

Alamsyah juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya tak perlu khawatir dampak pembatasan sosial commerce itu terhadap  politik dagang luar negeri. Sebab, digital marketing dan pemanfaatan algoritma saat ini sudah menjadi isu internasional. 

Baca Juga: Sandiaga Minta Masukan dari UMKM Soal Tiktok Shop

"Pemerintah bisa menjadi inisiator untuk melakukan pertemuan-pertemuan multilateral dalam isu ini. Yang terpenting adalah kepentingam nasional untuk melindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai sudah hancur baru mulai berinisiatif buat aturan," tegasnya.

Menteri Koperasi dan UMKM Tetan Masduki sebelumnya terang-terangan menolak Tiktok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Hal ini seiring dengan penolakan serupa  terhadap Tiktok yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan India.

Menurut Teten, fungsi media sosial dan e-commerce harus dijalankan dalam platform terpisah. Ia bilang, Indonesia harus mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat. 

"Di China, platform digital tak boleh monopoli. Media sosial dan dagang dipisahkan. Tiktok sendiri di Tingkok dipisah antara Tiktok medsos dan Tiktok Shop," kata Teten dalam rapat dengar pendapatan di Komisi VI DPR pada 12 September lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×