kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Aturan Baru TKDN Bikin Investor Lebih Fleksibel


Jumat, 12 September 2025 / 15:26 WIB
Aturan Baru TKDN Bikin Investor Lebih Fleksibel
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Bagi Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) menilai regulasi tersebut menawarkan fleksibilitas bagi investor dan membuka peluang penciptaan lapangan kerja, meski tetap ada catatan yang perlu diperhatikan.

Sekretaris Jenderal GIAMM Rachmad Basuki mengatakan, dari hasil sosialisasi yang dilakukan Kementerian Perindustrian, mekanisme TKDN terbaru lebih sederhana dibanding aturan sebelumnya. Bahkan, terdapat beberapa pilihan yang memungkinkan investor baik asing maupun domestik agar lebih leluasa menyesuaikan dengan kemampuan mereka.

“Dampaknya menurut saya justru investor mempunyai fleksibilitas dan tidak memberatkan. Jadi kekhawatiran investasi akan keluar dari Indonesia sebenarnya tidak terlalu relevan,” ujar Rachmad kepada Kontan, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Dari sisi ketenagakerjaan, penerapan TKDN disebut dapat mendorong industri menuju proses produksi yang lebih utuh, bukan sekadar impor dan perakitan sederhana. “Dengan proses manufaktur yang benar, justru ada potensi penyerapan tenaga kerja lebih besar,” ujar Rachmad.

Meski begitu, GIAMM mengingatkan, implementasi kebijakan ini harus didukung percepatan sertifikasi TKDN dengan biaya seminimal mungkin. Tanpa itu, pelaku industri bisa terbebani dari sisi rantai pasok maupun efisiensi biaya.

Rachmad juga menekankan perlunya insentif yang nyata bagi pelaku industri agar semangat meningkatkan TKDN tidak hanya berhenti pada pemenuhan kewajiban belaka. 

"Semakin tinggi TKDN, seharusnya semakin besar pula insentif yang diberikan. Jadi ada manfaat langsung bagi industri, bukan sekadar syarat untuk pengadaan barang pemerintah atau BUMN,” ujarnya.

Dengan pengaturan yang lebih tepat, GIAMM optimistis aturan baru TKDN dapat memberi keseimbangan antara menarik investasi, memperluas basis manufaktur, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja dalam negeri.

Baca Juga: Aliansi Ekonom Indonesia Menyoroti Kebijakan TKDN, Kemenperin: Kami Sudah Evaluasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×