kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.412   -81,00   -0,49%
  • IDX 7.836   88,57   1,14%
  • KOMPAS100 1.097   13,25   1,22%
  • LQ45 802   6,83   0,86%
  • ISSI 267   3,27   1,24%
  • IDX30 416   3,79   0,92%
  • IDXHIDIV20 483   3,95   0,83%
  • IDX80 121   1,02   0,85%
  • IDXV30 133   1,23   0,93%
  • IDXQ30 134   1,04   0,78%

Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri


Jumat, 12 September 2025 / 13:51 WIB
Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri
ILUSTRASI. Kemenperin terbitkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin menyebutnya sebagai reformasi kebijakan TKDN, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025.

Beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 September 2025 ini mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Merujuk materi paparan Menteri Perindustrian yang diterima Kontan.co.id, reformasi TKDN ini mengusung penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan proses, serta pemberian insentif.

Berikut poin-poin perubahan dalam aturan TKDN terbaru:

Reformasi Penyederhanaan:

> Sebelum:

  • Penghitungan TKDN yang berbasis biaya rumit dan membutuhkan waktu yang relatif lama.

> Sesudah:

  • Penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan (kecuali penghitungan TKDN Jasa Industri) .

Baca Juga: Sertifikat TKDN iPhone 17 akan Keluar Malam Ini, Kapan Masuk Indonesia?

> Sebelum:

  • Terdapat 2 Tingkat penghitungan TKDN Barang dengan syarat yang cukup kompleks.

> Sesudah:

  • Bahan/material langsung dilihat nilai TKDN yang dimiliki Tingkat ke-2, jika tidak ada TKDN maka dilihat dari asal barang.

> Sebelum:

  • Sertifikat TKDN dan/atau Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) berlaku selama 3 tahun.

> Sesudah:

  • Sertifikat TKDN dan/atau BMP berlaku selama 5 tahun dengan pengawasan yang dilakukan dengan lebih terstruktur.

Reformasi Kemudahan:

> Sebelum:

  • Komponen litbang dimasukkan dalam penghitungan TKDN Barang dan berbasis biaya

> Sesudah:

  • Kemudahan perhitungan dalam menentukan TKDN dari aspek nilai kemampuan intelektual melalui litbang

> Sebelum:

  • Industri Kecil mendapatkan nilai TKDN maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun.

> Sesudah:

  • Metode self declare memudahkan Industri Kecil mendapatkan TKDN lebih dari 40% dengan dengan masa berlaku 5 tahun.

> Sebelum:

  • Untuk melihat besaran nilai TKDN, konsumen harus melihat Daftar Inventaris Barang bersertifikat TKDN

> Sesudah:

  • Info besaran nilai TKDN di Tanda TKDN yang dicantumkan dalam label dan juga kemasan produk.

> Sebelum:

  • Tidak ada tata cara terkait pengajuan TKDN Jasa Industri.

> Sesudah:

  • Sertifikasi TKDN Jasa Industri dapat diajukan dengan perhitungan komponen biaya tenaga kerja, alat dan jasa umum.

Reformasi Kecepatan:

> Sebelum:

  • Penghitungan TKDN dilakukan sampai dengan layer ke-3 dengan waktu yang relatif lama.

> Sesudah:

  • Penghitungan dilakukan hanya sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2.

> Sebelum:

  • Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 22 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

> Sesudah:

  • Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Baca Juga: Relaksasi TKDN Berisiko Banjir Produk dari AS, Ini Strategi Zyrexindo untuk Bertahan

> Sebelum:

  • Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya

> Sesudah:

  • Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan berdasarkan checklist pada komponen pembentuk.

Reformasi Insentif:

> Sebelum:

  • Tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor industri manufaktur.

> Sesudah:

  • Insentif mendapatkan nilai TKDN minimal 25% apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.

> Sebelum:

  • Tidak ada insentif yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan litbang.

> Sesudah:

  • Pelaku usaha yang telah melakukan litbang diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.

> Sebelum:

  • Tidak ada mudah mendapatkan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) maksimal 15%

> Sesudah:

  • Mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa reformasi TKDN lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha.

Mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN. Lewat regulasi baru ini, imbuh Febri, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat.

"Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelas Febri dalam rilis yang disiarkan Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Implementasi TKDN Sektor Ini Dinilai Butuh Pengawasan Ketat

Febri bilang, reformasi TKDN merupakan langkah penting yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional,” tandas Febri.

Selanjutnya: Kejagung Sita Aset Bos Sritex, Estimasi Capai Rp 510 Miliar

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart 12-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Sosis Kanzler-Belmeat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting Executive Market Mastery

[X]
×