kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan hunian berimbang akan dilonggarkan


Selasa, 29 November 2016 / 15:29 WIB
Aturan hunian berimbang akan dilonggarkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Belum juga dilaksanakan, aturan hunian berimbang yang tertuang dalam PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman akan dilonggarkan. Pelonggaran tersebut dilakukan karena aturan hunian berimbang tersebut sulit dilaksanakan.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, pemerintah membuka peluang nantinya hunian berimbang yang dibangun pengembang atas pembangunan rumah mewah tidak perlu di satu hamparan. "Kalau tidak di satu kabupaten, mungkin dalam satu provinsi, karena susah mencari lahan satu hamparan," katanya usai Pembukaan Musyawarah Nasional Real Estate Indonesia 2016 di Jakarta Selasa (29/11).

Pemerintah PP No. 14 Tahun 2016 mewajibkan pengembang untuk melaksanakan konsep hunian berimbang dengan pola 1:2:3. Dengan konsep tersebut, pengembang yang membangun satu unit rumah mewah, harus membangun dua unit rumah menengah, serta tiga unit rumah sederhana untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembangunan rumah berkonsep 1:2:3 tersebut, harus dilakukan dalam satu hamparan untuk proyek pembangunan perumahan skala besar. "Kalau tidak memungkinkan, pengusaha harus membangun di kabupaten/kota yang sama, kecuali untuk DKI Jakarta," kata Syarif Burhanuddin, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.

Kalau kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah mengancam akan memberi sanksi kepada pengembangan. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan pembangunan, pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB), pencabutan IMB, hingga pembongkaran bangunan.

Selain sanksi tersebut, kalau tidak melaksanakan, pengusaha juga terancam denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Eddy Hussy, Ketua DPP REI mengatakan, kewajiban tersebut memberatkan pengembang dan sulit dilaksanaan.

Kesulitan tersebut salah satunya disebabkan oleh pembatasan area pembangunan hunian berimbang yang ditetapkan pemerintah. "Maka itu dalam forum ini, kami harap pemerintah bisa merevisi aturan tersebut," katanya di hadapan Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×