CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Aturan LTV tidak mempengaruhi penjualan apartemen


Selasa, 08 Oktober 2013 / 15:43 WIB
Aturan LTV tidak mempengaruhi penjualan apartemen
Promo JSM Hypermart hyper diskon weekend mulai 3-6 Juni 2022 untuk produk kebutuhan sehari-hari selama akhir pekan ini.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Aturan loan to value (LTV) bagi rumah kedua dan ketiga yang diterapkan Bank Indonesia, diyakini para pelaku pasar tidak begitu berdampak besar bagi pasar industri properti.

"Pasar apartemen tidak terlalu berpengaruh," Kata Aleviery Akbar, Associate Residential Sales and Leasing Colliers internasional di World Trade Center Selasa (8/10).

Aleviery mengatakan, aturan tersebut tidak akan membawa dampak bagi kepemilikan apartemen. Biasanya, lanjut dia, yang membeli apartemen menggunakan uang secara cash dan tidak mencicil, sehingga tidak berpengaruh terhadap penjualan apartemen.

Ia menambahkan, pembeli apartemen yang menggunakan uang secara tunai tersebut motifnya hanya security investment.

"Artinya para pembeli tersebut membeli hanya untuk memutarkan uang yang dimiliki (investasi) daripada uangnya hanya tersimpan di tabungan," tuturnya.

Karena itu, menurut Aliviery, aturan LTV tidak akan membawa pengaruh terhadap permintaan dan penjualan apartemen di Jakarta.

Selama ini, colliers mencatat, penjualan apartemen masih didominasi di kawasan central bisnis district (CBD) sebanyak 43,6%, di kawasan Jakarta Selatan 36%, Jakarta pusat 8,9%, Jakarta Barat 6%, Jakarta Utara 5%, dan sisanya di Jakarta Timur sebesar 0,06%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×