kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan tata niaga nikel domestik terlaksana, ini harapan APNI untuk dirjen minerba


Selasa, 11 Agustus 2020 / 08:21 WIB
Aturan tata niaga nikel domestik terlaksana, ini harapan APNI untuk dirjen minerba
ILUSTRASI. Ridwan Djamaluddin Resmi Dilantik sebagai Dirjen Minerba baru


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ridwan Djamaluddin telah resmi menempati posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) yang baru. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pun menggantungkan sejumlah harapan, utamanya untuk merealisasikan tata niaga nikel domestik.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey membeberkan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan oleh Ridwan dan jajarannya di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Pertama, terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020, atau regulasi yang mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM).

Baca Juga: Ini agenda prioritas Ridwan Djamaluddin sebagai Dirjen Minerba yang baru

"Permasalahan tata niaga nikel, pelaksanaan Permen 11/2020 tentang HPM, dari harga transaksi, penggunaan surveyor dan trader smelter," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (11/8).

Kedua, Dirjen Minerba baru diharapkan bisa mengatur supply dan demand kebutuhan smelter atas bijih nikel, berdasarkan total kebutuhan smelter dengan persetujuan di Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ketiga, menjaga ketahanan cadangan nikel Indonesia, dengan mengatur sumber cadangan nikel kadar rendah yang sampai saat ini tidak diterima Smelter lokal.

"Salah satunya membatasi kontrak transaksi penjualan bijih nikel maksimal kadar 1,8%, sehingga kadar bijih nikel yg di atas 1,8% bisa digunakan untuk blending dengan bijih nikel kadar rendah," ungkap Meidy.

Keempat, memberikan sanksi tegas terhadap maraknya tambang ilegal termasuk penambangan di hutan lindung maupun di wilayah perusahaan lain, seperti di Blok Vale yang masih status quo.

Kelima, dapat berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari jalan terbaik bagi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk wilayah hutan. Sehingga bisa dilakukan eksplorasi detail.

Terakhir, "Bisa memediasi jalan terbaik antara penambang dan smelter, serta pembatasan saham asing atas penguasaan IUP-IUP pertambangan," kata Meidy.

Baca Juga: Resmi dilantik, ini pekerjaan rumah Ridwan Djamaluddin sebagai Dirjen Minerba

Seperti diketahui, Ridwan Djamaluddin resmi dilantik Menteri ESDM Arifin Tasrif menjadi Dirjen Minerba yang baru, pada Senin (10/8). Ridwan yang sebelumnya menjabat sebagai  Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggantikan Bambang Gatot Ariyono yang sudah pensiun sejak awal Mei 2020 lalu.

"Harapan APNI mewakili seluruh penambang nikel nasional, semoga bisa mengemban tugas dan amanah seluruh penambang Indonesia," pungas Meidy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×