kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Aturan Teknis Campuran Biodiesel 40% Belum Terbit, Jadi Berlaku?


Kamis, 02 Januari 2025 / 14:20 WIB
Aturan Teknis Campuran Biodiesel 40% Belum Terbit, Jadi Berlaku?
ILUSTRASI. Pekerja mengangkut tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan ketersediaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) masih sangat mencukupi untuk bahan baku biodiesel 50 persen (B50) dengan tingkat produksi CPO di Indonesia pada tahun 2024 sekitar 46 juta ton, sedangkan yang dibutuhkan untuk pembuatan B50 hanya 5,3 juta ton. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia belum menerapkan campuran wajib biodiesel yang lebih tinggi yakni 40% atau B40 yang direncanakan mulai 1 Januari 2025. Para pelaku industri menunggu peraturan teknis untuk peluncurannya, yang menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang minyak sawit.

Pemerintah telah berjanji untuk mewajibkan campuran bahan bakar berbasis minyak sawit sebesar 40% dalam biodiesel mulai 1 Januari, yang dikenal sebagai B40, dari campuran 35% yang saat ini berlaku.

Rencana campuran biodiesel yang lebih tinggi oleh produsen minyak sawit terbesar di dunia tersebut membantu mendorong harga kontrak minyak sawit acuan di Malaysia hampir 20% lebih tinggi pada tahun 2024 karena ekspektasi ekspor minyak sawit Indonesia yang lebih rendah.

Baca Juga: Industri Sawit Indonesia Mengejar Ketertinggalan Produksi pada Tahun 2025

Hingga Kamis (2/1), PT Pertamina, yang mengoperasikan jaringan stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) terbesar di Indonesia, dan kelompok produsen biodiesel APROBI menyatakan mereka sedang menunggu keputusan resmi terkait sebelum menjual bahan bakar tersebut.

"Setelah peraturan tersebut dikeluarkan, akan ada waktu untuk transisi penjualan. Saat ini kami telah menyiapkan kilang Plaju dan Kasim untuk pemrosesan B40," kata juru bicara Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Anggota APROBI tidak dapat memperoleh kontrak untuk distribusi biodiesel tanpa keputusan dari pemerintah, kata Sekretaris Jenderal Ernest Gunawan.

Edi Wibowo, Direktur Bioenergi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka sedang menunggu instruksi lebih lanjut untuk B40, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Pejabat senior lainnya di Kementerian ESDM tidak menanggapi pertanyaan tentang penerapan B40.

Pengamat industri minyak sawit memperkirakan peluncuran kebijakan tersebut akan bertahap.

Baca Juga: Disokong Permintaan Imlek, Harga CPO Diprediksi Bulish di Awal 2025

Sementara itu, pedagang minyak sawit sedang menunggu volume resmi biodiesel yang akan dialokasikan Indonesia untuk pengecer bahan bakar untuk mengukur seberapa besar ekspor akan terpengaruh.

Pejabat Indonesia sebelumnya mengatakan negara tersebut berencana mengalokasikan 15,62 juta kiloliter (4,13 miliar galon) bahan bakar berbasis minyak sawit untuk B40 pada tahun 2025.

Sementara itu, analis khawatir tentang rencana untuk hanya mensubsidi B40 untuk penggunaan nonindustri, yang mewakili kurang dari setengah permintaan negara tersebut.

"Ada rintangan bagi sentimen bullish karena para peserta masih belum yakin atas nasib keberhasilan kebijakan biodiesel B40 Indonesia," kata Anilkumar Bagani, kepala penelitian di pialang minyak nabati Sunvin Group yang berbasis di Mumbai.

Selanjutnya: Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Mulai 6 Januari, Sasaran 3 Juta Penerima

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 1-7 Januari 2025, Teh Pucuk Beli 2 Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×