kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagaimana cara PLN beri kompensasi bagi 22,1 juta pelanggan yang terkena blackout?


Sabtu, 10 Agustus 2019 / 09:28 WIB
Bagaimana cara PLN beri kompensasi bagi 22,1 juta pelanggan yang terkena blackout?
ILUSTRASI. PLN akan memberi kompensasi Rp 865 miliar bagi 22,1 juta pelanggan yang terkena blackout.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemotongan gaji maupun bonus karyawan untuk menunaikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8).

Lalu, dari mana sumber pendanaan kompensasi tersebut? Padahal, nilai kompensasi yang harus dipenuhi PLN lebih besar dibandingkan dengan kisaran awal.

Baca Juga: Pengamat: Revisi aturan kompensasi pemadaman listrik harus berkeadilan

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, berdasarkan perhitungan final yang telah dilakukan PLN, ada sebanyak 22,1 juta pelanggan yang terpapar blackout.

Jumlah itu setara dengan 30,37% dari total pelanggan PLN yang sebanyak 72,7 juta pelanggan.

Dari pelanggan yang terkena blackout itu, kompensasi yang harus ditunaikan PLN diperkirakan naik menjadi Rp 865 miliar. Jumlah itu bertambah dari perkiraan awal sebanyak 21,9 juta pelanggan dan nilai kompensasi sebesar Rp 839 miliar.

"Kisarannya bertambah setelah kami memasukkan seluruh pelanggan, termasuk pelanggan baru sampai dengan 3 Agustus 2019," kata Yuddy kepada Kontan.co.id, Jum'at (9/8).

Baca Juga: Dian Swastatika Sentosa (DSSA) pacu bisnis pertambangan dan ketenagalistrikan

Namun, Yuddy enggan berkomentar banyak soal pendanaan untuk menunaikan kompensasi tersebut. Yang jelas, kata Yuddy, PLN memastikan akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur soal Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Yuddy mengatakan, kompensasi akan dilakukan pada September 2019 dengan memperhitungkan rekening pemakaian listrik pelanggan pada Agustus 2019. "Itu untuk paskabayar. Untuk prabayar, akan diberikan token tambahan pada saat pelanggan membeli token, juga pada September," jelasnya.

Baca Juga: Tak tanggung-tanggung, LKBHI tuntut PLN ganti rugi Rp 40 triliun!

Adapun, Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan bahwa komitmen untuk memberi kompensasi akibat tidak memenuhi TMP bukan hanya ditunaikan saat terjadi blackout.

Dwi menyebut, setiap bulannya PLN selalu menganggarkan dana untuk pembayaran kompensasi akibat tidak memenuhi TMP. Namun, PLN tidak menduga akan terjadi blackout dengan dampak seluas kali ini.

"Jadi (kompensasi TMP) bukan karena padam pada 4 Agustus 2019 saja, namun setiap bulannya kita menyiapkan anggaran. Kebetulan kejadian padam kali ini khususnya yang terkena dampak padam lebih dari 5 jam maka anggaran yang dibayarkan cukup besar," terang Dwi.

Baca Juga: Rampung 20%, PLTGU Jawa 1 bagikan 16 sapi dan 169 kambing di Karawang

Sayangnya, Dwi tak mau membuka berapa anggaran yang disediakan PLN. Saat dihubungi Kontan.co.id, Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani juga enggan berkomentar soal dampak keuangan PLN dengan adanya kompensasi tersebut.

Hanya saja, Sripeni menegaskan bahwa dengan mengacu pada Permen ESDM 27/2017, kompensasi tersebut akan diberikan dalam bentuk non-tunai. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non adjustment. Berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

Baca Juga: Mengenal pasukan elit PLN, begini cara kerja mereka di atas tower SUTET...

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Ia juga memastikan tidak akan ada pemotongan gaji karyawan terkait dengan kompensasi ini. "Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan," terangnya dalam keterangan resmi PLN, kemarin.

Yang jelas, selain akan kehilangan dana sekitar Rp 865 miliar untuk menunaikan kompensasi, perusahaan setrum plat merah ini juga telah kehilangan potensi pendapatan atau opportunity lost lebih dari Rp 90 miliar akibat tak bisa menjual listrik saat blackout terjadi.

Itu pun belum termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sistem yang sempat mengalami gangguan.

Baca Juga: Tak cuma PLN, hari ini Telkomsel beri kompensasi Rp 10 dapat 1 GB ke pelanggan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×