kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.644   -41,00   -0,25%
  • IDX 8.606   57,70   0,67%
  • KOMPAS100 1.188   6,31   0,53%
  • LQ45 854   2,49   0,29%
  • ISSI 305   2,06   0,68%
  • IDX30 439   -0,04   -0,01%
  • IDXHIDIV20 508   2,19   0,43%
  • IDX80 133   0,49   0,37%
  • IDXV30 139   0,94   0,68%
  • IDXQ30 140   0,29   0,21%

Bahlil: Banyak Izin Tambang Bermasalah Sudah Dicabut


Selasa, 02 Desember 2025 / 13:37 WIB
Bahlil: Banyak Izin Tambang Bermasalah Sudah Dicabut
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cabut banyak IUP bermasalah dan revisi UU Minerba. Prioritas izin tambang kini untuk Koperasi, UMKM, dan BUMD demi keadilan daerah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku sudah mencabut banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.

"Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Sekarang, Pak Ketua DPD, banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta," ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam arahannya di Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara, Minggu (30/11/2025).

Dia menyebut dua pilar utama perbaikan tata kelola tambang, yakni penertiban izin usaha yang tidak produktif dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.

Baca Juga: Kuota LPG Ditambah 350.000 Ton, Bahlil Pastikan Pasokan untuk Nataru Aman

Banyak izin tersebut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di pusat, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil tambang.

Selain penertiban administratif, Bahlil menekankan bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa dilepaskan dari aspek keberlanjutan ekologis.

Jangan tinggalkan sejarah kelam

Bahlil menyampaikan, sebagai sosok pengusaha yang pernah berkecimpung di sektor pertambangan dan perkayuan, ia memahami betul dinamika di lapangan.

Hanya saja, sebagai pejabat negara, Bahlil mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam jangan sampai mengorbankan alam secara membabi buta.

Dia menegaskan tidak ingin meninggalkan sejarah kelam bagi anak dan cucu.

"Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita," katanya.

Lalu, Bahlil menyadari bahwa penerapan standar lingkungan yang ketat pasti akan menimbulkan dinamika dan tantangan baru bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Bahlil Sebut Ekspor Freeport Tak Pernah Tertahan Meski Ekonomi Papua Tengah Turun

Meski demikian, ia meminta semua pihak menerima konsekuensi tersebut sebagai pilihan mutlak untuk melestarikan alam.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap menjadi target, namun tidak boleh menihilkan tanggung jawab ekologis.

"Ke depan, berdasarkan pengalaman yang belum baik, kita harus menyempurnakannya. Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita," jelas Bahlil.

Di sisi lain, perbaikan tata kelola ini juga mencakup aspek keadilan sosial bagi pengusaha daerah.

Bahlil menyebut bahwa mekanisme lama yang rumit seringkali membuat pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses legal, sementara pengusaha pusat dengan jaringan kuat lebih mendominasi.

Dia menilai, kondisi inilah yang memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya alam.

"Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun, keadilan sosial akan sulit kita wujudkan. Atas dasar pengalaman saya sebagai mantan pengusaha daerah yang merasakan sakitnya berjuang di Jakarta, diputar-putar, diminta syarat A, syarat B, syarat C, betapa susahnya," kata Bahlil.

Koperasi hingga UMKM akan dapat izin tambang

Demi perbaikan tata kelola pertambangan, Bahlil melaporkan bahwa, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah merampungkan revisi regulasi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri.

Regulasi baru ini, kata dia, memberikan jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang tanpa harus melalui mekanisme tender yang memberatkan.

Baca Juga: Menteri Bahlil Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Ber-IUP

Sementara itu, Bahlil menekankan bahwa kebijakan afirmatif ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada daerah.

Meskipun menuai pro dan kontra, ia meyakini langkah ini adalah jalan terbaik untuk merawat nasionalisme dan keadilan ekonomi.

"Ketika saya mengusulkan ini, banyak yang tidak suka. Karena mereka bukanlah orang daerah yang merasakan hati orang daerah. Yakin Bapak/Ibu, yang bisa memahami perasaan daerah adalah mereka yang terbentuk dan berproses dari daerah," imbuh Bahlil.

Selanjutnya: Kemenkeu Luncurkan Asuransi Barang Milik Negara Berbasis Pooling Fund Bencana

Menarik Dibaca: 5 Tips Jaga Kebersihan Area Tindik untuk Pemula yang Baru Piercing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×