kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Kementerian ESDM Beri Update Penangguhan 190 Izin Tambang


Rabu, 05 November 2025 / 16:06 WIB
Kementerian ESDM Beri Update Penangguhan 190 Izin Tambang
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno. Kementerian ESDM memberikan update terbaru terkait penangguhan izin atas 190 tambang oleh Ditjen Minerba.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan update terbaru terkait penangguhan izin atas 190 tambang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno mengatakan dari 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara resmi telah dikembalikan izin kepada enam perusahaan tambang.

"Enam sudah dibatalkan (penangguhan izin tambang), dari 99 mengajukan permohonan penetapan yang belum menindaklanjuti sama sekali 91,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (05/11/2025).

Baca Juga: Wuling Darion Meluncur, MPV EV & PHEV Pertama Buatan Indonesia Seharga Rp 356 Juta

Lebih lanjut, Tri bilang Ditjen Minerba sebelumnya sudah mengundang 190 pemegang IUP yang ditangguhkan oleh kementeriannya tersebut.

"Cuma 126 pemegang IUP saja yang hadir dalam pertemuan tersebut sementara 64 sisanya gak hadir," tambah dia.

Kementerian ESDM sendiri memberikan kesempatan dalam jangka waktu 60 hari sejak pembekuan IUP agar para pemegang IUP mengurus persyaratan yang diberikan Kementerian ESDM.

Ketentuan ini sebelumnya telah tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang penangguhan tambang dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

"Kita sudah sampaikan peringatan ke-1, ke-2, dan ke-3 ya sudah kita hentikan sementara. Kita beri waktu 60 hari.  Kalau enggak ngurus lagi, ya kita cabut (izin tambang)," jelasnya.

Adapun, jika sudah lewat 60 hari, perusahaan-perusahaan tambang yang tidak membayar jaminan reklamasi pasca tambang, maka akan secara tegas dilakukan pencabutan izin oleh ESDM.

"Kita memberikan waktu 60 hari untuk verifikasi. Ya 60 hari lagi nanti (tidak ada), kita cabut setelah kita berhentikan sementara itu," kata Tri. 

Baca Juga: Laba Medela Potentia (MDLA) Naik 16,3% hingga Kuartal III-2025, Ini Penopangnya

Selanjutnya: Fadli Zon Merapat ke Istana, Bahas Usulan Pahlawan Nasional?

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Besok Kamis 6 November 2025: Ada Peluang Besar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×