kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banggar Minta Pemerintah Kaji Rencana Pemberian Subsidi untuk Kendaraan Listrik


Senin, 19 Desember 2022 / 17:30 WIB
Banggar Minta Pemerintah Kaji Rencana Pemberian Subsidi untuk Kendaraan Listrik
Pengunjung melihat motor listrik Honda PCX Electric yang dipamerkan dalam Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (28/9/2022).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah mengkaji kembali rencana pemberian subsidi untuk kendaraan listrik.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, ada sejumlah alasan mengapa rencana pemberian subsidi ini perlu dikaji kembali.

Menurutnya, subsidi kendaraan listrik belum mendapatkan alokasi dalam APBN 2023. Selain itu, ekosistem kendaraan listrik pun dinilai belum berjalan dengan optimal.

"Harusnya, pembangunan ekosistem digarap terlebih dahulu. Di sisi lain pemerintah telah menggulirkan berbagai kebijakan insentif perpajakan," kata Said kepada Kontan, Senin (19/12).

Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Konversi 6 Juta Motor BBM ke Motor Listrik Hingga 2030

Said mengungkapkan, sejumlah insentif perpajakan meliputi tax holiday, pembebasan PPn, PPnbm hingga pembebasan bea masuk dan keluar untuk komponen kendaraan listrik.

Menurutnya, berbagai dukungan kebijakan tersebut telah memberikan dampak untuk pengurangan harga jual listrik. 

Said turut mengkritisi pertimbangan pemberian subsidi untuk kendaraan listrik yang disebut akan mengurangi impor BBM.

"Tentu belum signifikan sebab populasi kendaraan listrik masih sangat kecil," tegas Said.

Said melanjutkan, pemberian subsidi untuk kendaraan listrik sama saja memberikan subsidi besar kepada golongan masyarakat mampu.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Besaran Insentif untuk Konversi Motor Masih Disiapkan

Untuk itu, menurutnya perlu ada akselerasi yang berjalan secara alamiah. Dengan meningkatnya ekosistem kendaraan listrik maka demand untuk kendaraan listrik pun dinilai akan ikut meningkat.

Selain itu, Said menyoroti dukungan regulasi yang telah dilakukan untuk merangsang pertumbuhan kendaraan listrik. 

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Soal Subsidi Harga Kendaraan, Hati-Hati Salah Sasaran

Kehadiran beleid ini dinilai bakal mendorong pertumbuhan kendaraan listrik tanpa pemberian subsidi dalam bentuk tunai.

Said melanjutkan, pengembangan motor listrik pun juga kini mulai berjalan. Dengan demikian, APBN dapat lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi.

"Fokus APBN adalah menguatkan pemulihan ekonomi agar terus terjaga, apalagi pada tahun depan kita menghadapi situasi global yang tidak menentu," pungkas Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×