Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Walaupun molor dari target semula, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya segera memberikan bantuan kapal dan alat penangkapan ikan untuk nelayan.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan, di tahap pertama, KKP akan membagikan 931 unit kapal dari 3.450 unit kapal. "Kami akan melakukan pembelian kapal dari galangan dan mendistribusikannya pada nelayan mulai Agustus 2016," ujar Zulficar di kantornya, Kamis (21/7).
Zulficar menjelaskan, 931 unit kapal di tahap pertama diproduksi oleh 33 galangan yang memenangkan lelang melalui e-katalog. KKP optimistis 3.450 unit kapal bisa terealisasi seluruhnya paling lambat November 2016 karena sebagian kapal merupakan kapal kecil dengan bobot di bawah 10 gross ton (GT), sehingga proses pembuatannya hanya dua minggu.
Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Minhadi Noer Sjamsu menambahkan, galangan mendesain kapal berdasarkan desain dan spesifikasi teknis PT PAL Indonesia (Persero). Namun PAL sendiri tidak mendapat jatah produksi kapal. Saat ini PAL sudah menyodorkan 25 desain kapal.
Sementara itu dari sisi penerima bantuan, KKP sudah memverifikasi 104 koperasi nelayan. Soalnya, syarat penerima bantuan memang harus memiliki badan hukum koperasi.
Seperti diketahui, KKP berniat memberikan bantuan 3.450 unit kapal nelayan pada 2016. Kapal terdiri dari 1.510 unit kapal di bawah 5 GT, 1.020 unit kapal 5 GT, 690 unit kapal 10 GT, 200 unit kapal 20 GT, 25 unit kapal 30 GT, serta lima unit kapal penyangga 30 GT.
Bukan hanya itu, KKP juga berencana menebar 1504.782 alat penangkapan ikan yang tediri dari jaring gillnet, bubu ikan, bubu rajungan, rawai dasar, pancing handline, pancing tonda, pancing pole and line.
Anggaran pengadaan kapal dan alat penangkapan ikan tersebut mencapai Rp 1,9 triliun. Kapal juga akan mendapat asuransi, sebagai bagian dari program asuransi 1 juta nelayan dengan anggaran secara keseluruhan Rp 250 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News