Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan sebanyak 95 produk dari 215 produk yang diawasi sepanjang periode Januari-Agustus 2014, dinilai melanggar prosedur Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari 95 produk yang diduga tak sesuai ketentuan SNI, sebanyak 23 produk lokal, dan 72 impor. Sebagian besar item produk yang tak memenuhi ketentuan SNI itu adalah produk elektronik rumah tangga.
Seperti lain setrika, kipas angin, dan penanak nasi atau rice cooker. Juga helm pengguna motor. Selain itu, ada pula beberapa produk telepon seluler diduga melanggar ketentuan SNI. Contohnya, dari hasil pengawasan barang di Batam pada akhir Oktober lalu ditemukan ponsel merek Samsung dan iPhone 6 tak dilengkapi buku petunjuk bahasa Indonesia.
"Ini juga membuka indikasi ada barang penyelundupan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memeriksa lima saksi," imbuh Widodo, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag), Jumat (7/11) kemarin.
Widodo bilang, dari 215 produk yang diteliti, hanya 38 produk yang memenuhi syarat, dan sisanya sebanyak 82 produk tercatat masih dalam proses pengujian di laboratorium, sehingga belum dapat ditindak lebih lanjut. Widodo melanjutkan, dari 95 produk yang melanggar itu, sekitar 17 melanggar ketentuan SNI dan 58 melanggar ketentuan buku petunjuk label berbahasa Indonesia dan 20 melanggar sistem distribusi.
Produk yang diteliti dan diawasi Kemdag adalah produk yang banyak dipakai masyarakat dan barang non pangan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan. "Tapi nantinya, semua produk akan kami sasar," ujar Widodo.
Guna memberikan efek jera, pemerintah memberlakukan sanksi mulai dari peneguran, penarikan barang, dan hingga penegakan hukum pidana lima tahun kurungan. Chandrini Mestika, Direktur Pengembangan Mutu Barang Kemdag menambahkan, saat ini pemerintah masih menunggu proses pengujian laboratorium 82 produk untuk memastikan melanggar atau tidak.
Persoalannya, keterbatasan laboratorium pengujian yang dimiliki pemerintah membuat proses pengujian berlangsung lambat. Menurut Chandrini, rata-rata antrean tiap produk untuk diuji laboratorium memakan waktu sekitar dua bulan. "Jumlah alatnya terbatas dan kemampuan uji dari sejumlah laboratorium SNI yang dikelola swasta," kata dia.
Menurutnya, efek dari lambatnya pengujian produk itu adalah lamanya proses penindakan bagi perusahaan yang produknya terbukti melanggar SNI. Pasalnya, syarat menindak barang beredar tidak sesuai SNI adalah menunjukkan barang bukti produk dan hasil pengujian laboratorium.
Bahkan, lambannya proses pengujian, sering membuat barang beredar sudah hilang di pasaran setelah hasil laboratorium selesai, sehingga sulit ditindak. "Seperti pengujian produk listrik. Waktunya bisa tiga bulan," ujar Chandrini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News