kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru dibayar Rp 7 triliun, PLN tagih pemerintah lunasi sisa utang kompensasi


Selasa, 25 Agustus 2020 / 14:09 WIB
Baru dibayar Rp 7 triliun, PLN tagih pemerintah lunasi sisa utang kompensasi
ILUSTRASI. PLN tagih pemerintah untuk lunasi utang kompensasi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) meminta pemerintah untuk segera melunasi utang kompensasi. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah masih memiliki utang kepada PLN sekitar Rp 38 triliun berupa kompensasi atas tidak adanya penyesuaian tarif listrik.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan, pemerintah memiliki utang kompensasi sebesar Rp 45 triliun. Namun, nilai yang sudah dibayarkan pemerintah baru sekitar Rp 7 triliun. PLN berharap, sisa utang tersebut bisa dilunasi pada akhir bulan ini atau di awal bulan depan.

"Dari Rp 45 triliun utang pemerintah kepada kami, Rp 7 triliun sudah dibayar. Sedangkan Rp 38 triliun mudah-mudahan di akhir Agustus atau di awal September dibayar pemerintah," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR R, Selasa (25/8).

Baca Juga: Begini strategi PLN untuk kerek pendapatan capai Rp 391,6 triliun di tahun 2021

Zulkifli menambahkan, dengan pelunasan utang tersebut, keberlanjutan keuangan PLN akan terjaga, paling tidak hingga akhir tahun ini. Pasalnya, saat ini perusahaan setrum plat merah itu memiliki utang yang besar, dengan utang jangka panjang mencapai sekitar Rp 530 triliun dan utang jangka pendek lebih dari Rp 150 triliun.

"Kami sangat paham mengenai itu, dan memang di situasi pandemi Covid-19 ini, komitmen kami adalah menjaga sustainability keuangan PLN. Paling tidak sampai akhir Desember ini, sustainability dari keuangan PLN akan terjaga," tegas dia. 

Zulkifli mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah berjanji bakal membayar utang kompensasi tersebut pada akhir bulan ini. "Kami sudah dapat janji, mudah-mudahan demikian. Kami sedang menunggu dengan berdebar-debar," lanjutnya. 

Meski kondisi keuangan PLN tengah tertekan, tapi Zulkifli meyakinkan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan dari pemerintah dengan tidak memberlakukan penyesuaian tarif (tariff adjusment) sejak 1 Januari 2017 lalu.

Jadi jika ada yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik, hal itu terjadi karena pemakaian listrik yang meningkat. "Tagihan itu tarif dikali pemakaian. Kalau ada tagihan listrik naik, kami yakinkan itu kenaikan pemakaian, bukan kenaikan tarif," pungkasnya.

Baca Juga: Realisasi stimulus tagihan listrik pelanggan sosial, bisnis, industri Rp 257,7 miliar

Asal tahu saja, sejak tahun 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah. Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.

Atas kebijakan tersebut, PLN pun mendapatkan kompensasi. Adapun, pemerintah sudah membayarkan utang kompensasi untuk tahun 2017. Sedangkan utang kompensasi pemerintah ke PLN untuk tahun 2018 dan 2019 jumlahnya mencapai Rp 45,42 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×