kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Baru dibayar Rp 7 triliun, PLN tagih pemerintah lunasi sisa utang kompensasi


Selasa, 25 Agustus 2020 / 14:09 WIB
ILUSTRASI. PLN tagih pemerintah untuk lunasi utang kompensasi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Zulkifli mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah berjanji bakal membayar utang kompensasi tersebut pada akhir bulan ini. "Kami sudah dapat janji, mudah-mudahan demikian. Kami sedang menunggu dengan berdebar-debar," lanjutnya. 

Meski kondisi keuangan PLN tengah tertekan, tapi Zulkifli meyakinkan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan dari pemerintah dengan tidak memberlakukan penyesuaian tarif (tariff adjusment) sejak 1 Januari 2017 lalu.

Jadi jika ada yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik, hal itu terjadi karena pemakaian listrik yang meningkat. "Tagihan itu tarif dikali pemakaian. Kalau ada tagihan listrik naik, kami yakinkan itu kenaikan pemakaian, bukan kenaikan tarif," pungkasnya.

Baca Juga: Realisasi stimulus tagihan listrik pelanggan sosial, bisnis, industri Rp 257,7 miliar

Asal tahu saja, sejak tahun 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah. Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.

Atas kebijakan tersebut, PLN pun mendapatkan kompensasi. Adapun, pemerintah sudah membayarkan utang kompensasi untuk tahun 2017. Sedangkan utang kompensasi pemerintah ke PLN untuk tahun 2018 dan 2019 jumlahnya mencapai Rp 45,42 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×