Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso baru menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.
Permendag Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, pada 14 Mei 2025.
Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.
"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," ungkap Budi dalam keterangan resmi, Senin (23/6).
Baca Juga: 2 Permendag Baru Terbit, Atur Penyesuaian Ekspor Komoditas Pertambangan & Kehutanan
Budi menyampaikan bahwa Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang. Mulai dari pameran dagang luar negeri dan misi dagang.
Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stan pameran. Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m² untuk penyelenggaraan dan 36 m² untuk partisipasi sebagai peserta.
Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Adapun desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.
Sementara untuk misi dagang, Permendag mengatur ketentuan pelaksanaan yang setidaknya terdiri atas forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching). Forum bisnis tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat. Sedangkan untuk business matching dilakukan dalam bentuk pertemuan antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.
Lalu, Permendag ini juga mengatur kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019.
Baca Juga: Industri Petrokimia Menggantung Harapan pada Revisi Permendag
Lampiran peraturan ini menyertakan pedoman penggunaan elemen visual seperti pola Puspa Bangsa, warna merah-putih, serta papan fasia bertema Alun Nusantara.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, pemerintah turut memberikan berbagai fasilitas pendukung dalam pelaksanaan promosi dagang, seperti penyediaan stan pameran, ruang pertemuan, serta penyediaan informasi.
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, berupa bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan misi dagang, serta penerjemah,” pungkas Budi.
Baca Juga: Menteri Perdagangan: Revisi Permendag Impor Sudah 90% Rampung
Selanjutnya: Archi Indonesia (ARCI) Disuspensi, Analis Sarankan Investor Wait and See
Menarik Dibaca: Tayang di Bioskop Mulai 26 Juni, Ini Sinopsis Film Jodoh 3 Bujang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News