Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) meminta pencabutan atas penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal, karena dirasa beleid yang terbit tanggal 3 Juni 2025 lalu akan memberatkan kinerja dan tugas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau K3S hulu migas di Indonesia ke depan karena adanya tanggung jawab terhadap sumur minyak rakyat.
"Dicabut saja (Permen), karena ini akan membebani sekali bagi K3S," ungkap dia kepada Kontan, Rabu (18/06).
Moshe menambahkan, dalam Permen 14/2025 sebenarnya tidak secara jelas tertulis kata wajib bagi K3S untuk membeli minyak dari sumur rakyat maupun memberikan kerjasama terkait teknologi dan produksi lainnya. Namun, keberadaan Permen menurutnya akan mengancam kinerja K3S, terutama yang dekat dengan banyak sumur rakyat.
Baca Juga: Menakar Risiko dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat oleh BUMD, Koperasi Hingga UKM
"Memang di Permen itu istilahnya, kerjasama bussiness to bussiness, tidak ada kata wajib. Tapi kalau sudah seperti ini, masyarakat bisa mendorong bahkan mengancam. Lagi pula siapa lagi yang akan serap (minyak)-nya," katanya.
Sumur rakyat yang digerakan oleh golongan masyarakat tertentu seperti UKM atau koperasi menurut Moshe sebenarnya adalah sumur ilegal yang melalui Permen 14/2025 ini dicoba untuk dilegalkan.
"Tapi bagi investor adalah liability (beban) bukan peluang, ini harus dikaji ulang. Kami menganjurkan untuk diberantas karena industri migas itu kan harus dikelola harus profesional," kata dia.
Asal tahu saja, dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi pada pasal 2 ayat 2 tertulis jenis kerjasama antara K3S dengan sumur rakyat sebagai berikut:
Pasal 2 Ayat 2 Permen 14 Tahun 2025:
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
a. kerja sama operasi dan/atau teknologi;
b. kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
c. kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua; atau
d. kerja sama lainnya.
Khusus kerjasama dalam sektor operasi dan/atau teknologi, Moshe mengkritisi kemampuan dari pemegang izin sumur rakyat agar bisa dibina hingga memiliki kemampuan setara dengan pelaku profesional di sektor migas.
"Kalau dioperasikan katakanlah oleh masyarakat, dan K3S mendampingi, tapi mau berapa lama mereka dibina hingga setingkat dengan engginer-engginer di migas?" tanyanya.
Pada kesimpulannya, Moshe menekankan Permen terkait kerjasama K3S ini perlu dikaji lagi.
Asal tahu saja, sebelumnya Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung telah mengungkapkan peraturan ini menekankan kewajiban kontraktor untuk membeli minyak dari sumur masyarakat, dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM.
"Yang sumur masyarakat itu ada keharusan. Yang masuk di wilayah kerja, perusahaan K3S harus membeli minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat," ungkapnya di Kantor ESDM, Jumat (13/06).
Selain kewajiban menyerap produksi minyak, K3S ungkap Yuliot juga wajib melakukan transfer pengetahuan, kerjasama teknologi serta pembinaan dengan para pemilik sumur masyarakat.
"Itu kewajiban dari perusahaan K3S melakukan pembinaan dan juga sekaligus membeli produk yang dihasilkan dari sumur masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Peraturan Baru Terbit, KKKS Wajib Serap Minyak darik Sumur Rakyat Harga 80% dari ICP
Selanjutnya: Wall Street Menguat Tipis Rabu (18/6), Menjelang Keputusan Suku Bunga The Fed
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 16-23 Juni 2025, Lifebuoy Cair Diskon hingga Rp 14.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News