kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Basuki: Banyak pengembang nakal di Jakarta


Selasa, 22 April 2014 / 20:23 WIB
Basuki: Banyak pengembang nakal di Jakarta
ILUSTRASI. Nonton Bleach: Thousand-Year Blood War (2022) Episode 8 Sub Indo, Streaming Sekarang!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan banyaknya pengembang nakal di Jakarta. Mereka, kata Basuki, adalah pihak yang telah mendapatkan Surat Izin Pengelolaan Pembangunan Tanah (SIPPT) pada 2010-2011, tetapi belum memenuhi kewajiban membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum).

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, katanya, akan menahan pemberian SIPPT kepada para pengembang yang sampai saat ini belum membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial. "Banyak pengembang nakal, mereka diminta bangun jalan lebar 6 meter, tapi mereka cuma bangun 3 meter. Yang 3 meternya lagi dilimpahkan ke orang lain yang ada di situ," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (22/4).

Menurut Basuki, ia telah meminta Dinas Tata Ruang untuk terus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum terkait pemberian izin untuk pengembang. Ia berharap jangan sampai pengembang nakal di Jakarta bisa mendapatkan SIPPT dengan mudah.

Selain itu, lanjutnya, kewajiban memenuhi fasilitas umum dan fasilitas sosial juga ditujukan kepada para pengembang yang SIPPT-nya tidak aktif dan berencana akan memperpanjang SIPPT. "Dengan melakukan penahanan SIPPT, kita mau membuat para pengembang sadar untuk segera membangun kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosialnya," ujar Basuki.

Kewajiban SIPPT biasanya dibebankan pada lahan yang memiliki luas 5.000 meter persegi. Adapun fasilitas umum dan fasilitas sosial bisa berbentuk taman, jalan, atau tempat ibadah. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×