kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batal naikan tarif, Bea Cukai optimalkan sistem


Jumat, 18 Oktober 2013 / 17:03 WIB
Batal naikan tarif, Bea Cukai optimalkan sistem
ILUSTRASI. Pengunjung mengakses pameran mobil virtual usai peluncuran CNAF Virtual Autoshow 2022 di Jakarta, Jumat (27/5).?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah terpaksa harus mencari cara lain untuk mengejar target penerimaan bea cukai tahun 2014 nanti. Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014, yang telah disepakati antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar), target pendapatan negara dari cukai sebesar Rp 116,3 triliun, lebih tinggi dari tahun 2013 Rp 104,7 triliun.

Namun, pemerintah sudah memastikan untuk mengejar target tersebut dengan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok. Sebab, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD, sudah diatur mengenai pengenaan tarif cukai tahun 2014 dengan skema tanpa kenaikan. Padahal 95% penerimaan negara dari bea dan cukai berasal dari cukai hasil tembakau.

Di satu sisi, pemerintah dilarang menaikkan tarif cukai rokok, tetapi disisi lain kenaikan volume produksi rokok juga tidak akan bertambah banyak. Nah terkait hal itu, Dirjen Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso, mengaku pihaknya sedang mencari sumber penerimaan cukai tambahan.

Meski begitu, pihaknya mengaku optimistis target penerimaan cukai tahun 2014 bisa dicapai. Hanya saja Ia mengaku perlu dilakukan strategi khusus di tingkat operasional di lapangan. "Untuk optimalisasi penerimaan, kami akan memperbaiki sistem operasional di lapangan," ujar Susiwijono.

Namun Susiwijono enggan menjelaskan secara spesifik kebijakan yang akan dilakukan pemerintah. Sebelumnya Susiwijono sempat bilang kalau pihaknya akan merubah sistem pelunasan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dari mekanisme pembayaran ke penggunaan pita cukai. Selama ini pelunasan cukai dilakukan berdasarkan hasil produksi yang dilakukan oleh produsen MMEA.

Langkah lainnya yang bakal dilakukan adalah, perubahan sistem tarif , dari tarif spesifik atau tarif berdasarkan jumlah produksi (liter) menjadi tarif advolarum atau berdasarkan harga jual. Hal ini dilakukan supaya terjadi keadilan dalam penerapan tarif, sehingga produsen yang menjual MMEA dengan harga lebih tinggi akan tetap dikenakan cukai sesuai harganya.

Pemerintah juga akan memperbaiki cara pemungutan cukai untuk MMEA. Caranya, dengan mengubah sistem tarifnya , dari tarif spesifik atau tarif berdasarkan jumlah produksi (liter) menjadi tarif advolarum atau berdasarkan harga jual. Hal ini dilakukan supaya terjadi keadilan dalam penerapan tarif, sehingga produsen yang menjual MMEA dengan harga lebih tinggi akan tetap dikenakan cukai sesuai harganya.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako bilang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memang sulit mendongkrak lagi penerimaan mereka dari sektor cukai.  Meski demikian, menurutnya aturan cukai ini dibuat bukan untuk penerimaan negara, tetapi untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan barang-barang kena cukai di masyarakat seperti rokok dan MMEA. "Dilihat dari segi kesehatan kan produk itu merugikan, makanya harus dibuat aturan peredarannya dengan cukai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×