Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki operator penerbangan Lion Air jika menghentikan penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas. Hal ini bisa dipandang sebagai abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri.
Menurut ketentuan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi).
KPPU mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan operator yang bersalah, apa lagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang highly regulated atau regulasinya sangat ketat.
“Kami mengimbau agar operator penerbangan, seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier atau penerbangan berbiaya murah di Indonesia bahkan di sejumlah rute dapat dianggap sebagai monopoli, untuk tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen,” tulis KPPU dalam siaran persnya, Senin (23/5).
Selain itu, KPPU juga mengimbau kepada Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30% dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.
Bahkan, penerapan tarif bawah tiket penerbangan menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute. Penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang menjadi melambat. Khusus untuk beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan.
Apa lagi menjelang ramadhan dan iedul fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi. Namun dengan tarif bawah membuat ongkos penerbangan menjadi mahal dan menghambat pertumbuhan penumpang pesawat udara.
Tidak hanya itu, penerapan tarif bawah menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi di industrinya. Lemahnya persaingan dapat menyebabkan kesemrawutan di industri penerbangan.
Sebagai ilustrasi saja, negara Amerika Serikat yang industri penerbangan domestiknya sangat maju memiliki jumlah pembelian lebih dari satu miliar tiket. Sementara penduduk Amerika Serikat hanya sekitar 350 juta.
Data ini menunjukkan bahwa setiap satu orang penduduk Amerika Serikat membeli kurang lebih 3 kali tiket pesawat per tahun. Jika dibandingkan dengan Indonesia yang penduduknya sekitar 250 juta maka setidaknya dalam jangka panjang, pembelian tiket di Indonesia mencapai sekitar 750 juta kali. Artinya, setiap satu orang penduduk Indonesia membeli 3 kali tiket penerbangan.
Saat ini jumlah pembeli tiket di Indonesia hanya sekitar 65 - 70 juta. Angka ini masih jauh dari ideal jika kita menggunakan industri penerbangan Amerika Serikat sebagai benchmark atau patokan.
Indonesia harus menggenjot pertumbuhan penumpangnya beberapa kali lipat jika ingin mengejar angka, paling tidak 250 juta pembelian tiket per tahun dalam 10 tahun ke depan. Dimana setiap satu orang penduduk Indonesia satu kali membeli tiket dalam setahun.
Namun demikian, harapan ini tidak bisa tercapai dalam jangka menengah akibat regulasi Kemenhub yang tidak pas dengan menetapkan tarif bawah industri penerbangan. Justru pemerintah harus melajukan law enforcement yang tegas, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air untuk menjamin keselamatan industri penerbangan, bukan dengan cara menerapkan tarif bawah.
Seolah-olah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan. Seolah-olah tarif rendah mengakibatkan berkurangnya Standard Operating Procedure (SOP) di Industri penerbangan.
Namun faktanya sebaliknya, tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dengan tarif, tetapi justru yang terpenting adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keselamatan penerbangan oleh operator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News