kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Batalkan penerbangan, KPPU akan panggil Lion Air


Selasa, 24 Mei 2016 / 07:10 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Indonesia harus menggenjot pertumbuhan penumpangnya beberapa kali lipat jika ingin mengejar angka, paling tidak 250 juta pembelian tiket per tahun dalam 10 tahun ke depan. Dimana setiap satu orang penduduk Indonesia satu kali membeli tiket dalam setahun.

Namun demikian, harapan ini tidak bisa tercapai dalam jangka menengah akibat regulasi Kemenhub yang tidak pas dengan menetapkan tarif bawah industri penerbangan. Justru pemerintah harus melajukan law enforcement yang tegas, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air untuk menjamin keselamatan industri penerbangan, bukan dengan cara menerapkan tarif bawah.

Seolah-olah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan. Seolah-olah tarif rendah mengakibatkan berkurangnya Standard Operating Procedure (SOP) di Industri penerbangan.

Namun faktanya sebaliknya, tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dengan tarif, tetapi justru yang terpenting adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keselamatan penerbangan oleh operator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×