kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Batas atas bea keluar CPO dipangkas jadi 22,5%


Jumat, 22 Juli 2011 / 17:41 WIB
Batas atas bea keluar CPO dipangkas jadi 22,5%
ILUSTRASI. Xiaomi Redmi 9A bisa menjadi rekomendasi HP 1 jutaan terbaik untuk Anda.


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah memangkas batas atas bea keluar minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dari 25% menjadi 22,5%.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, penurunan batas atas bea keluar tersebut lantaran prospek harga CPO tidak selalu tinggi. "Jadi kami mengakomodasi juga agar kebutuhan ekspor CPO jangan terlalu ditahan," katanya, Jumat (22/7).

Adapun batas harga referensi dinaikkan menjadi US$ 750 per ton dari sebelumnya US$ 700 per ton. Interval batas tetap US$ 50 per ton. Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas maksimum biofuel menjadi 7,5% dari sebelumnya 10%.

Deddy mengatakan, revisi bea keluar CPO ini untuk menjaga kebutuhan dalam negeri. Sebagai informasi, aturan mengenai bea keluar CPO ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.223/PMK11/2008 tentang penerapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar digantikan dengan PMK No.67 tahun 2010. Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan bea keluar CPO pada Agustus sebesar 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×