Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pengunduran batas penyerahan dokumen lelang 15 Wilayah Kerja Migas sampai 31 Desember 2017. Sebelumnya, lelang WK Migas ini ditargetkan selesai pada 27 November ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, perkembangan lelang tahap I ini untuk 10 WK Migas konvensional baik joint study maupun reguler, ada sekitar 20 bidding, yang datanya telah diakses. Untuk 5 WK Migas non konvensional sudah ada dua bidder.
"Tanggapan positif dan sejalan dengan yang sudah sering diketahui bahwa ujungnya menunggu kepastian rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perpajakan gross split," terangnya saat konferensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (21/11).
Ego membenarkan bahwa para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membutuhkan legalitas hukum yang jelas. Khususnya mengenai perpajakan yang akan menggunakan skema gross split. Nah saat ini, kata Ego, PP Perpajakan gross split tersebut untuk pembahasannya sudah selesai dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita undur sampai 31 Desember 2017 agar ada waktu yang cukup supaya ada hitam di atas putih," ungkapnya. Tanggal itu merupakan batas waktu penyerahan dokumen lelang.
Adapun juga, rencana untuk pengumuman lelang WK migas tahap kedua, turut mundur. Menunggu sampai PP Perpajakan gross split selesai.
Sekretaris Board of Director IPA, Ronald Gunawan mengapresiasi keputusan Kementerian ESDM, untuk mengundurkan pengumuman lelang ini. Ronald meyakini bahwa pembahasan mengenai lelang WK Migas tahap I khususnya berkenaan dengan PP Perpajakan grossplit ini diskusi berjalan kondusif.
"Kita melihat bahwa input IPA masuk kedalam rancangan PP perpajakan gross split. Jadi kami merasa ini awal yang sangat baik," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Ronald, apabila jika implementasi PP perpajakan gross split yang menjadi masukan IPA di-approve oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ini supaya industri bisa mengaplikasikan lebih jelas dan transparan.
"Ini awal yang baik atas bersedianya Kementerian ESDM dan SKK Migas memberikan kemudahan investasi supaya kita bisa membangun industri gas di Indonesia yang lebih baik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News