kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batubara jadi barang kena pajak, begini efeknya terhadap PLN


Senin, 14 Desember 2020 / 07:36 WIB
Batubara jadi barang kena pajak, begini efeknya terhadap PLN
ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat batu bara dari kapal tongkang ke mesin pembangkit di Kompleks PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batubara yang sekarang menjadi Barang Kena Pajak (BKP) di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law ternyata membebani PT PLN (Persero). Pasalnya, dengan status sebagai BKP, PLN harus menanggung PPN 10% dari pembelian batubara.

Direktur Energy Primer PLN Rudy Hendra Prastowo mengatakan, kebijakan tersebut berpengaruh terhadap arus kas dari perusahaan listrik pelat merah itu. Kendati begitu, Rudy menegaskan bahwa pihaknya tetap memenuhi ketentuan tersebut.

"Berpengaruh terhadap cashflow, dan PLN tetap mengendalikan agar kelancaran terjaga. (PLN) mengikuti ketentuan yang diberlakukan," kata Rudy kepada Kontan.co.id, Minggu (13/12).

Meski mengaku tetap mengikuti ketentuan pembebanan PPN 10% tersebut, PLN pun tengah berkonsultasi dengan pemerintah, serta menyampaikan implikasi atas kebijakan itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

"Timbulnya pajak tetap kami ikuti. Hal ini juga kita sampaikan ke pemerintah. Kami sampaikan ke Menkeu dan lainnya implikasi hal ini," sambung Rudy.

Baca Juga: investasi untuk mencapai bauran energi terbarukan 23% mencapai US$ 7 miliar per tahun

Namun, Rudy belum membeberkan sejauh mana pengenaan PPN 10% untuk pembelian batubara ini berdampak pada struktur biaya PLN terhadap tarif listrik. 

Yang pasti, Rudy menegaskan bahwa tarif listrik yang dijual PLN masih tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah.

"Kami mengikuti ketentuan tarif yang diberlakukan pemerintah," ujarnya.

PLN yang terbebani PPN 10% akibat batubara menjadi barang kena pajak disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (10/12).

"Batubara sebagai barang kena pajak memang akan meningkatkan biaya PLN. Itu juga sudah kami sampaikan dan diskusikan dengan Badan Kebijakan Fiskal," kata Ridwan.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Sujatmiko menyampaikan bahwa saat ini PLN sedang berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengantisipasi dampak dari 10% PPN yang harus ditanggung oleh perusahaan setrum plat merah tersebut.

"Sampai saat ini infonya, PLN masih menanggung PPN-nya. Terkait itu PLN sedang meminta persetujuan kepada Kemenkeu untuk mengatasi atau mengantisipasi konsekuensi 10% yang saat ini ditanggung PLN," ungkap Sujatmiko.

Terpisah, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan bahwa sesuai UU Cipta Kerja yang telah berlaku maka batubara saat ini mesti dikenakan PPN.

Dia mengaku, dampak pengenaan PPN pada batubara terhadap kelangsungan usaha PLN sedang dibahas dengan beberapa stakeholder terkait, termasuk PLN itu sendiri dan Kementerian ESDM. Sayangnya, ia belum bisa membeberkan perkembangan pembahasan dan penyelesaian masalah tersebut. “Ditunggu perkembangan saja,” ujar dia, Jumat (11/12).

Seperti diketahui, batubara kini merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009.

Selanjutnya: Perlu Laporan Peringkat Kredit, PLN Memperketat Syarat Pengembangan Listrik EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×