kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawang putih impor dilepas ke pasar


Selasa, 19 Maret 2013 / 10:19 WIB
Bawang putih impor dilepas ke pasar
ILUSTRASI. Mengukur potensi pertumbuhan kinerja bisnis Surya Citra Media (SCMA) di tengah kenaikan belanja iklan. KONTAN/Daniel Prabowo/30/09/2009


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Demi meredam harga bawang putih yang sudah melangit, pemerintah  sepakat dengan para importir bawang putih untuk melepas bawang putih impor seharga Rp 15.000 per kilogram (kg) di tingkat distributor.


Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, sebanyak 39 kontainer berisi bawang putih  sudah dilepaskan beberapa hari lalu, "Sisanya 332 akan dilepaskan mulai hari ini secara bertahap," tandas, Senin (18/3).


Pemerintah mengaku, pelepasan  332 kontainer bawang putih impor dengan volume sebanyak 10.000 ton lantaran Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI)-nya sudah keluar.


Jika konsisten memegang aturan, aksi impor tanpa kelengkapan dokumen SIP maupun RIPH mestinya mendapatkan sanksi. Hanya, kompromi dipilih pemerintah lantaran mereka sudah memiliki izin sebagai importir terdaftar atawa IT.


Gita mengaku, keterlambatan pemberian RIPH dan SPI membuat bawang langka. Makanya, setelah dokumen lengkap serta sudah diproses pengecekan oleh badan karantina nasional bawang dilepas.


Saat ini masih ada 170 kontainer bawang putih impor yang kini  diproses masuk ke pasar lokal. Dari ratusan kontainer itu, mayoritas juga sudah memiliki izin importir terdaftar (IT), namun masih menunggu RIPH dan SPI.


Dari jumlah itu, sekitar 40 kontainer ilegal dan tidak layak mendapatkan RIPH karena tidak mengikuti peraturan. Bawang impor itu ilegal karena didatangkan dari Pelabuhan Belawan Medan bukan oleh perusahaan IT "Sedang kita sikapi, apakah re-ekspor, musnahkan atau disita," kata Gita. Puluhan kontainer yang berisi 1.200 ton bawang putih ini berada Tanjung Priok, Jakarta.


Sekadar mengingatkan,  ratusan kontainer bawang putih impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena tak  memiliki RIPH dan SPI. Para importir nekat mendatangkan bawang putih lebih dahulu karena dua perizinan itu terlalu lama diterbitkan. Akibatnya harga bawang putih melonjak hingga Rp 75.000 per kg pada pekan lalu.  


Gita yakin jika seluruh bawang putih impor yang tertahan di pelabuhan itu sudah dilepas, harga komoditas ini akan turun. "Kesepakatan ini cukup untuk menurunkan harga. Sudah terlihat di pasar pagi ini, harga bawang putih turun 15%. Kalau 300 kontainer dilepas, harga bawang putih akan semakin turun," katanya.


Izin disederhanakan


Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga produk hortikultura terutama bawang putih, Kemtan dan Kemdag akan bekerjasama dalam menyederhanakan penerbitan RIPH dan SPI. Jika sebelumnya RIPH dikeluarkan Kemtan dan SPI termasuk IT dikeluarkan Kemdag, nantinya hanya ada satu pintu perizinan.


Menteri Pertanian Suswono mengatakan, jika sudah berlaku kebijakan satu pintu, maka semua perijinan mulai dari IT, RIPH hingga SPI akan melalui satu kementerian. Kementerian mana? "Masih dikaji, bagi perusahaan yang sudah mengantongi RIPH pada semester pertama ini, SPI tetap dikeluarkan Kemdag," katanya.


Terkait penyederhanaan perizinan, Suswono mengatakan, nantinya RIPH akan ditentukan berdasarkan perusahaan sehingga satu perusahaan hanya akan memiliki satu berkas meski mengajukan beberapa komoditas. "Supaya tidak ada keterlambatan, sekarang ini kita mengeluarkan hingga 3.300 RIPH," katanya.


Pemerintah, menurut Gita, juka akan melakukan evaluasi perusahaan importir hortikultura. "Kita akan melakukan triple check, ini kaitannya dengan cold storage. Kalau tidak memenuhi kriteria, ke depannya kita tidak akan berikan izin impor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×