kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bea cukai tahan 39 kontainer minuman beralkohol


Selasa, 24 Agustus 2010 / 19:34 WIB
Bea cukai tahan 39 kontainer minuman beralkohol


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Jumlah minuman beralkohol yang ditahan oleh Aparat Bea dan Cukai di pelabuhan Tanjung Priok makin bertambah. Sampai hari ini jumlah minuman yang ditahan sudah mencapai 39 kontainer setelah minuman beralkohol yang diimpor oleh PT Sarinah (Persero) masuk ke pelabuhan Tanjung Priok.

"Baru-baru ini masuk lagi impor milik Sarinah sekitar 10 an kontainer," kata Agoes Silaban, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) di Jakarta, Selasa (24/8). Agoes menyebutkan, jumlah minuman beralkohol yang ditahan mungkin bertambah lagi karena saat ini masih ada kapal yang membawa minuman beralkohol akan segera bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Pekan lalu jumlahnya baru berjumlah 25 kontainer, sekarang sudah 39 kontainer dan ini akan bertambah lagi," kata Agoes. Menurut Agoes, seluruh muatan kontainer yang ditahan tersebut adalah jenis merek minuman mahal semua jenis wine, whisky dan spirit. Diperkirakan, dari 39 botol terebut terdapat 39.000 karton yang di impor sejak April lalu.

"Karena tidak boleh keluar, maka kami harus bayar biaya sewa kontainer dan lahan di pelabuhan," ungkap Agoes. Saat ini, importir mengaku mengalami kerugian berlipat baik dari sisi biaya ekstra yang dikeluarkan di pelabuhan termasuk pengurusan biaya izin laboratorium untuk mendapatkan kode registrasi ML (merek luar) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×