kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.152   57,04   0,80%
  • KOMPAS100 1.042   11,47   1,11%
  • LQ45 813   10,31   1,28%
  • ISSI 224   1,13   0,51%
  • IDX30 424   4,70   1,12%
  • IDXHIDIV20 503   1,86   0,37%
  • IDX80 117   1,39   1,20%
  • IDXV30 119   0,12   0,10%
  • IDXQ30 139   1,38   1,00%

Bebas bea anti-dumping biodiesel Eropa, Indonesia diminta tetap waspada


Minggu, 25 Maret 2018 / 10:54 WIB
Bebas bea anti-dumping biodiesel Eropa, Indonesia diminta tetap waspada
ILUSTRASI. Minyak sawit mentah (CPO)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kelapa sawit Indonesia perlu waspada, meski penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas biodiesel Indonesia ke Uni Eropa (UE) telah dihapus.

Bila ditaati, keputusan Mahkamah UE tersebut akan berdampak positif bagi Indonesia. "Penghapusan BMAD jika ditaati akan membuka kembali peluang ekspor biodiesel ke UE," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Namun, dia menilai, Uni Eropa tak dengan mudah menyerahkan pasar pada eksportir Tanah Air. 

Joko bilang, biodiesel Indonesia akan bersaing dengan biodiesel UE yang berbahan dasar rapeseed. Meskipun, efektifitas minyak sawit akan membuat biodiesel Indonesia lebih unggul.

"Meski menang, jangan bertepuk tangan, pasti mereka mencari celah lain," terang Direktur Eksekutif Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Iskandar Andi Nuhung.

Tapi dia mengakui, penghapusan BMAD tetap berdampak positif bagi Indonesia. Hal itu dikarenakan Indonesia memiliki barang substitusi yang dapat diekspor.

Saat ini Iskandar bilang minyak nabati Indonesia mengalami kesulitan ekspor. Penghapusan BMAD membuat Indonesia memiliki pilihan lain untuk ekspor.

"Ketika minyak nabati mengalami tantangan, tetapi ada produk lain yang bisa masuk," jelas Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×