kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Harga DMO Batubara Tak Naik Sejak 2018, Kementerian Keuangan Ungkap Penyebabnya


Rabu, 03 Desember 2025 / 19:22 WIB
Harga DMO Batubara Tak Naik Sejak 2018, Kementerian Keuangan Ungkap Penyebabnya
ILUSTRASI. Batubara PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Kemenkeu membeberkan alasan harga batu bara khusus wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) tidak dinaikkan sejak 2018.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan harga batu bara khusus wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) tidak dinaikkan sejak 2018.

Menurut Analis Kebijakan Senior Kemenkeu, Robert harga DMO dikunci senilai US$ 70 per ton untuk menjaga anggaran subsidi energi agar tidak membengkak.

Lebih detail, Robert bilang jika harga batu bara DMO dilepas menggunakan harga pasar, maka biaya kelistrikan masyarakat berpotensi terkerek naik dan akhirnya dana subsidi listrik akan meningkat.

Dalam simulasi perhitungan Kemenkeu pada tahun 2024, jika menggunakan harga pasar, atau mengikuti fluktuasi harga batubara global, maka anggaran subsidi listrik Indonesia dapat meningkat hingga Rp 22 triliun per tahun.

Baca Juga: Halodoc Perluas Skrining Komunitas, Tekan Risiko Penyakit Tidak Menular

"Waktu itu, rata-rata harga batu bara acuan (HBA) sepanjang 2024 tercatat sekitar US$121,5 per ton. Jadi kalau kita lepas itu DMO, masyarakat agar tidak naik harga listriknya, pemerintah harus menambah lagi subsidi kompensasi sebesar Rp22 triliun,” kata Robert dalam diskusi IESR, di Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Dengan hasil perhitungan Kemenkeu tersebutlah, Robert menegaskan bahwa DMO yang menggunakan penetapan harga batubara domestik (DPO) diperlukan untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Cukup besar memang. Jadi kenapa DMO itu dan DPO itu perlu? Karena kita juga menjaga sustainability APBN," tambah dia.

Robert juga membandingkan, pada tahun 2024 anggaran subsidi kelistrikan Indonesia sudah mencapai Rp75 triliun, sehingga jika harga DMO batu bara dilepas menggunakan harga pasar maka anggaran subsidi tersebut bisa melebar hingga mencapai Rp100 triliun.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, harga DMO batubara yang stuck pada angka US$ 70 per ton untuk kelistrikan dan US$ 90 per ton untuk industri ini telah dikeluhkan oleh penambang batubara, baik yang tergabung di Indonesia Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI–ICMA).

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia menyatakan harga yang stagnan ini berkebalikan dengan biaya produksi pertambangan batu bara padahal terus mengalami kenaikan sejak 2018.

Untuk itu, Hendra mengaku IMA sudah sempat meminta Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang DPO batu bara agar disesuaikan kembali, tetapi hingga kini permohonan tersebut tidak kunjung ditanggapi oleh pemerintah.

“Sudah lama sih, kan pengusaha sudah mengajukan sudah lama untuk dikaji, tetapi sampai sejauh ini sih belum dikaji ya, imbauan aja kita cuma mohon saja sih untuk dikaji gitu,” kata Hendra ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

Meskipun enggan mengungkapkan harga batu bara DMO yang sesuai permintaan pelaku industri, Hendra meminta pemerintah untuk mengkaji kembali DPO agar mempertimbangkan biaya produksi pertambangan batu bara yang telah meningkat.

“Biaya untuk menambangnya sudah naik signifikan, jadi harus dikaji dahulu harganya (DMO), karena kita akhirnya tidak kompeten,” tegas Hendra.

Baca Juga: Begini Langkah IPCC Jamin Kelancaran Arus Logistik Jelang Nataru 2025/2026

Selanjutnya: OJK Ajak Industri Multifinance Optimistis Tingkatkan Kinerja di Tengah Tantangan

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (4/12) dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×