kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.599   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.171   -55,87   -0,68%
  • KOMPAS100 1.122   -0,22   -0,02%
  • LQ45 786   -2,35   -0,30%
  • ISSI 293   -1,47   -0,50%
  • IDX30 410   -1,82   -0,44%
  • IDXHIDIV20 463   0,48   0,10%
  • IDX80 124   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 133   0,43   0,32%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Begini cara Gojek mencegah penyebaran virus corona


Selasa, 17 Maret 2020 / 21:05 WIB
Begini cara Gojek mencegah penyebaran virus corona
ILUSTRASI. Ilustrasi gojek logo baru, Jakarta (9/9). KONTAN/Panji Indra


Reporter: Umar Tusin | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI telah membatasi warganya berkegiatan di tempat umum untuk menekan penyebaran virus corona. Langkah preventif juga dilakukan oleh perusahaan yang melayani angkutan melalui jasa ojek, Gojek Group.

“Keamanan dan keselamatan merupakan prioritas utama Gojek, untuk itu kami telah menjalankan berbagai upaya antisipasi sehubungan dengan Coronavirus Diseases (COVID-19) sejak Januari lalu,” ujar Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita kepada Kontan.co.id, Selasa (17/3).

Baca Juga: Gojek meraih dana segar Rp 18 triliun

Nila Marita mengatakan, Gojek akan melakukan upaya preventif untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Upaya preventif tersebut menjangkau ke seluruh ekosistem, termasuk mitra driver, mitra merchant, mitra service provider, pelanggan, dan karyawan Gojek.

Nila menjelaskan, secara berkala Gojek sudah melakukan sosialisasi tentang virus corona, termasuk mengenai cara pencegahan serta himbauan untuk waspada dan menjaga kesehatan.

Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai channel komunikasi dengan cara memanfaatkan fitur pemberitahuan di aplikasi (in-app notification), acara tatap muka berkala dengan mitra driver (Kopdar), serta membagikan ribuan masker kepada mitra dan masyarakat di Bandara Soekarno Hatta pada Februari lalu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×