kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kata BPOM terkait tata niaga minyak jelantah di Indonesia


Rabu, 23 Juni 2021 / 19:25 WIB
Begini kata BPOM terkait tata niaga minyak jelantah di Indonesia
ILUSTRASI. Seorang pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut mengutarakan pandangannya terkait tata niaga minyak jelantah di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyampaikan, BPOM turut melakukan pengawasan terhadap pangan olahan, termasuk minyak goreng sawit yang menjadi induk dari minyak jelantah.

Adapun minyak jelantah sendiri diposisikan sebagai limbah produksi dan bukan pangan sehingga pengawasannya tidak menjadi tupoksi BPOM.

Yang terang, BPOM tegas menyatakan bahwa minyak jelantah tidak layak dikonsumsi sebagaimana minyak goreng biasa oleh masyarakat.

Baca Juga: Belum diatur, tata niaga minyak jelantah mengacu ke regulasi minyak goreng sawit

“Minyak jelantah telah mengalami perubahan mutu dan mengandung komponen hasil degradasi yang berdampak negatif bagi kesehatan,” ujar dia dalam webinar, Rabu (23/6).

Sejauh ini, BPOM pernah menerbitkan Pedoman Cara Menggoreng Pangan yang Baik untuk UMKM pada 2015 untuk mencegah penggunaan minyak jelantah untuk kebutuhan pangan.

“Kami selalu melakukan edukasi kepada masyarakat terkait cara menggoreng pangan yang baik dan bahaya penggunaan minyak jelantah,” ungkap Rita.

Rita pun menilai, perlu dilakukan koordinasi lintas sektor untuk mendorong tersedianya regulasi yang mengatur limbah dan tata niaga limbah minyak goreng sawit.

Dia juga menjelaskan, sejumlah negara telah memiliki regulasi terkait penggunaan minyak jelantah secara jelas.

Di Eropa misalnya, telah ditetapkan bahwa jumlah maksimal total polarized material (TPM) yang terkandung dalam minyak goreng berada di kisaran 24%--27%. Jika telah mencapai kadar tersebut, maka minyak goreng yang bersangkutan harus dibuang dan diganti dengan minyak goreng yang baru.

Baca Juga: Digunakan untuk biodiesel, Belanda jadi tujuan ekspor utama minyak jelantah Indonesia

Di Taiwan, lewat Waste Management Act yang berlaku sejak 2015, negara tersebut telah melarang penggunaan waste cooking oil (WCO) masuk dalam rantai pangan dan hanya digunakan sebagai biodiesel dan bio-based product.

Tak hanya itu, Food Safety and Standards Authority of India telah melarang penggunaan minyak goreng di India dengan kandungan total polar compound (TPC) lebih dari 25%. TPC sendiri terbentuk akibat penggunaan minyak goreng berulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×