kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini tanggapan pelaku industri farmasi terkait kebijakan TKDN produk farmasi


Selasa, 07 Juli 2020 / 18:02 WIB
Begini tanggapan pelaku industri farmasi terkait kebijakan TKDN produk farmasi


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 16/2020  ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi dilakukan melalui metode processed based. 

Baca Juga: Begini strategi Kemenkeu untuk memperkuat ketahanan ekonomi sampai tahun 2024

Metode penghitungan ini menggunakan  pembobotan terhadap kandungan bahan baku sebesar 50%, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15%, serta proses pengemasan sebesar 5%.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) Dorojatun Sanusi mengakui keluarnya kebijakan penilaian TKDN menjadi Peraturan Menteri Perindustrian melalui proses panjang. Dalam hal ini pihak yang terlibat adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) sehingga penilaian tersebut berdasarkan kesepakatan bersama. 

"Tujuan kebijakan TKDN adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan memberikan suatu peluang bagi industri farmasi untuk sedapat mungkin melaksanakan produksi di dalam negeri," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7).

Lebih jelasnya Dorojatun memaparkan kebijakan penilaian ini ditujukan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, artinya termasuk di dalamnya untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta segala hal yang berkaitan dengan semua unit pelayanan yang menggunakan dana pemerintah. Oleh karenanya, untuk regular market tidak termasuk. 

Baca Juga: Kemenperin dorong peningkatan TKDN produk farmasi




TERBARU

[X]
×