kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Belum bayar pajak, izin angkutan batubara dicabut


Rabu, 05 Agustus 2015 / 14:23 WIB
Belum bayar pajak, izin angkutan batubara dicabut


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional 36 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan batubara.

Perusahaan mendapat sanksi lantaran belum melunasi kewajiban pajak yang harus dipenuni. Sanksi diberlakukan selama satu bulan dan bisa diperpanjang untuk bulan berikutnya.

"Kami memberikan sanksi administratif selama satu bulan, terhitung 3 Juli kemarin, nilainya kami cek dulu," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo, Rabu (5/8).

Menurut Adhi, sanksi administrasi bisa diperpanjang bila perusahaan belum juga melunasi kewajibannya. Biasanya, ketika diberikan surat teguran, para perusahaan itu segera melaporkan tunggakannya. Namun sampai saat ini, Adhi mengaku belum tahu berapa perusahaan yang sudah membayar tunggakan pajak.

"Biasanya kan begitu, ketika dikasih peringatan baru mereka lapor," tandasnya. Beberapa perusahaan yang mendapat sanksi antara lain PT Sinar Mawalinda Jaya, PT Turangga Energy Nuswantara, dan PT Draya Resources.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×