kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belum bayar pajak, izin angkutan batubara dicabut


Rabu, 05 Agustus 2015 / 14:23 WIB
Belum bayar pajak, izin angkutan batubara dicabut


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional 36 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan batubara.

Perusahaan mendapat sanksi lantaran belum melunasi kewajiban pajak yang harus dipenuni. Sanksi diberlakukan selama satu bulan dan bisa diperpanjang untuk bulan berikutnya.

"Kami memberikan sanksi administratif selama satu bulan, terhitung 3 Juli kemarin, nilainya kami cek dulu," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo, Rabu (5/8).

Menurut Adhi, sanksi administrasi bisa diperpanjang bila perusahaan belum juga melunasi kewajibannya. Biasanya, ketika diberikan surat teguran, para perusahaan itu segera melaporkan tunggakannya. Namun sampai saat ini, Adhi mengaku belum tahu berapa perusahaan yang sudah membayar tunggakan pajak.

"Biasanya kan begitu, ketika dikasih peringatan baru mereka lapor," tandasnya. Beberapa perusahaan yang mendapat sanksi antara lain PT Sinar Mawalinda Jaya, PT Turangga Energy Nuswantara, dan PT Draya Resources.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×