CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.598   32,00   0,18%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

Belum bayar pajak, izin angkutan batubara dicabut


Rabu, 05 Agustus 2015 / 14:23 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional 36 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan batubara.

Perusahaan mendapat sanksi lantaran belum melunasi kewajiban pajak yang harus dipenuni. Sanksi diberlakukan selama satu bulan dan bisa diperpanjang untuk bulan berikutnya.

"Kami memberikan sanksi administratif selama satu bulan, terhitung 3 Juli kemarin, nilainya kami cek dulu," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo, Rabu (5/8).

Menurut Adhi, sanksi administrasi bisa diperpanjang bila perusahaan belum juga melunasi kewajibannya. Biasanya, ketika diberikan surat teguran, para perusahaan itu segera melaporkan tunggakannya. Namun sampai saat ini, Adhi mengaku belum tahu berapa perusahaan yang sudah membayar tunggakan pajak.

"Biasanya kan begitu, ketika dikasih peringatan baru mereka lapor," tandasnya. Beberapa perusahaan yang mendapat sanksi antara lain PT Sinar Mawalinda Jaya, PT Turangga Energy Nuswantara, dan PT Draya Resources.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×