kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belum berizin, tes operasi SPBU VIVO disetop


Sabtu, 23 September 2017 / 11:11 WIB
Belum berizin, tes operasi SPBU VIVO disetop


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) selaku pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM (INU) dan pemilik SPBU VIVO akhirnya buka suara terkait kegiatan operasi yang mulai dilakukan pada pekan ini.

Maldi Zacki Al-Jufrie, Corporate Communication PT Nusantara Energy Plant Indonesia menjelaskan, NEPI merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dimiliki oleh Vitol Group yang berbasis di Switzerland melalui anak usahanya yaitu Nusantara Energy Resources Pte.,Ltd (NER).

Saat ini NEPI memang sedang dalam proses persiapan pengoperasian SPBU VIVO di wilayah Cilangkap. Tes operasi rencananya dilakukan pada tanggal 18-20 September 2017 guna memastikan kelancaran operasi saat SPBU mulai difungsikan.

Namun demikian, saat tes operasi dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) meminta agar NEPI menghentikan kegiatan tes operasi tersebut sampai dengan diperolehnya Surat Keterangan Penyalur (SKP).

Menindaklanjuti hal tersebut, NEPI segera menghentikan kegiatan tes operasi per tanggal 19 September 2017. "Atas permasalahan yang terjadi terkait tes operasi pada tanggal 18-19 September 2017, kami atas nama PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) menyampaikan permohonan maaf dan telah menghentikan tes operasi per tanggal 19 September 2017," kata Maldi dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/9) malam.

Lebih lanjut Maldi bilang kegiatan tes operasi akan dilakukan kembali setelah SKP diperoleh dan selanjutnya pengoperasian secara penuh dapat dilakukan apabila segala persyaratan telah terpenuhi. NEPI menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×